Teuku Ryan dan Ria Ricis Resmi Bercerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah Anak Rp10 Juta Per Bulan

Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai setelah gugatan Ria Ricis dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Baca selengkapnya di sini!

Teuku Ryan dan Ria Ricis Resmi Bercerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah Anak Rp10 Juta Per Bulan
Teuku Ryan dan Ria Ricis Resmi Bercerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah Anak Rp10 Juta Per Bulan. Gambar: Instagram/@teukuryantr

BaperaNews - Ria Ricis dan Teuku Ryan kini telah resmi bercerai setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ria Ricis.

Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan itu diumumkan oleh PA Jakarta Selatan pada Jumat (3/5) Pengadilan menyatakan menolak eksepsi Teuku Ryan, dan mengabulkan gugatan  yang dilayangkan Ria Ricis pada 30 Januari 2024 lalu.

"Untuk perkara tersebut, kemarin sudah diputus secara e-court yang mahar putusannya adalah dalam tangkisan menolak eksepsi dari tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat terhadap penggugat," jelas Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

Selain berhasil memenangkan gugatan perceraian, Ria Ricis juga mendapatkan hak asuh anaknya. Seperti diketahui, pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan itu dikaruniai seorang anak perempuan bernama Moana.

"Anak penguggat dan tergugat dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," ungkap Taslimah.

Kendati demikian, Teuku Ryan tetap memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada Moana sampai dewasa dan mandiri.

Baca Juga: Teuku Ryan Inginkan Hak Asuh Anak Ria Ricis

"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ujarnya.

Terkait besaran biaya nafkah yang wajib dikeluarkan oleh Teuku Ryan, majelis hakim memutuskan besaran sebanyak Rp10 juta pe bulan, mengingat Teuku Ryan adalah seorang publik figur.

"Nominalnya sejumlah Rp10 juta per bulan," ujar Taslimah. 

Meski telah mengabulkan gugatan perceraian Ria Ricis, PA Jaksel mengatakan keputusan itu masih memiliki masa banding selama 14 hari ke depan. Masa banding ini bisa digunakan bila salah satu pihak ingin mengupayakan langkah hukum.

“Ini kan baru diputus kemarin. Masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan, kita tunggu itu. Kalau selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan silakan juga,” tutur Taslimah.

Sebelumnya, Ria Ricis dan Teuku Ryan telah menjalani mediasi, namun gagal karena tidak ada kesepakatan rujuk. Melalui gugatan tersebut, Ria Ricis menuntut tiga hal pada Teuku Ryan, yaitu bercerai, hak asuh anak, dan nafkah anak.

Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan sendiri telah berjalan selama dua tahun lebih. Keduanya diketahui menikah pada 12 November 2021. Pernikahan keduanya diselenggarakan secara meriah di sebuah hotel ternama di bilangan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ria Ricis Tegaskan Sikap Tetap Ingin Ceraikan Teuku Ryan