Meski Gaji UMR, Pekerja di Daerah Ini Tetap Kena PPh

Pekerja akan terkena PPh (Pajak Penghasilan) jika penghasilan per tahunnya mencapai Rp 54 juta atau lebih. Namun, pekerja di daerah ini tetap kena PPh meski gajinya UMR.

Meski Gaji UMR, Pekerja di Daerah Ini Tetap Kena PPh
Pekerja yang akan terkena PPh. Gambar : mediaindonesia.com/Ramdani

BaperaNews - Para pekerja atau buruh lajang dikenai PPh (Pajak Penghasilan) jika penghasilan per tahun pekerja tersebut sebesar Rp 54 juta atau lebih. Namun, terdapat pekerja di sejumlah daerah yang terkena PPh, meski gaji yang diterima per bulannya sebesar Upah Minimum Regional (UMR). 

Kewajiban pajak untuk pekerja gaji UMR tersebut memang tidak begitu mahal, hanya berkisar Rp 33 ribu per bulan. Meski demikian, tetap saja hal ini dipertanyakan oleh para pekerja gaji UMR. 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, kenaikan diatur maksimal 10%, sehingga di setiap daerah jumlah kenaikannya bisa berbeda-beda. 

Kenaikan Upah Minimum tersebut akan berhubungan dengan kewajiban pajak seseorang, apabila total penghasilannya dalam satu tahun tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta, maka seharusnya pekerja gaji UMR tidak bayar PPh

Artinya, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau lebih, memiliki selisih di atas PTKP yang kemudian penghasilan tersebut menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP). 

Sebagian besar daerah di Indonesia memang memiliki upah minimum di bawah Rp 4,5 juta per bulan, sehingga banyak pekerja gaji UMR tidak bayar PPh. Apa hal yang membuat pekerja gaji UMR wajib bayar PPh

Suatu hal yang membuat pekerja gaji UMR wajib bayar PPh karena penghasilannya per tahunnya sebesar Rp 54 juta atau lebih. 

Baca Juga : Simak Besaran Tarif Pajak Penghasilan Karyawan Terbaru, Maksimal 35%

Seperti halnya, besaran upah minimum di Kota Banjarnegara Rp 1,95 juta per bulan, maka penghasilan per tahun Rp 23,49 juta, tidak sampai separuh dari PTKP. 

Namun, di daerah Sidoarjo, besaran upah minimumnya Rp 4,51 juta, hal tersebut yang membuat pekerja gaji UMR wajib bayar PPh, sebab penghasilan per tahun nya lebih dari PTKP yakni Rp 54,2 juta. 

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah ketentuan PPh untuk wajib pajak orang pribadi, perubahan aturan itu membuat masyarakat kelas menengah ke bawah justru berkurang pajaknya.

Yakni sebelumnya ditetapkan tarif 5% untuk penghasilan Rp 0 - 50 juta per tahun dan 15% untuk penghasilan Rp 50 - 250 juta per tahun. Dengan aturan tersebut, pekerja dengan gaji Rp 9 juta sebulan, wajib bayar pajak Rp 3,1 juta per tahun.

Ketentuan diubah di UU HPP yakni tarif 5% hanya berlaku untuk mereka yang memiliki penghasilan per tahun Rp 0 - 60 juta dan tarif 15% untuk mereka yang punya penghasilan Rp 60 - 250 juta per tahun. 

Maka pekerja dengan gaji Rp 9 juta per bulan jumlah pajaknya berkurang jadi Rp 2,7 juta per bulan. Maka pekerja di daerah memang bisa kena PPh jika memang penghasilan per tahunnya melebihi PTKP contohnya pekerja gaji UMR di Sidoarjo tersebut.

Baca Juga : Telat Lapor SPT Pajak? Dikenai Denda Hingga Pidana!