Sopir Mobil yang Tabrak Pemotor di Salemba hingga Tewas Akhirnya Ditangkap

Sopir mobil yang menabrak pengendara motor hingga tewas di kawasan Salemba telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Baca selengkapnya di sini!

Sopir Mobil yang Tabrak Pemotor di Salemba hingga Tewas Akhirnya Ditangkap
Sopir Mobil yang Tabrak Pemotor di Salemba hingga Tewas Akhirnya Ditangkap. Gambar: Freepik/rawipixel.com

BaperaNews - Tragedi kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya pengendara motor di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Sabtu (20/1) dini hari, menjadikan sopir mobil yang terlibat dalam peristiwa tersebut, RHA (27), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kecelakaan mobil tabrak pemotor ini menimbulkan duka mendalam, dan penangkapan sopir tersebut diharapkan membawa keadilan bagi keluarga korban.

Informasi penangkapan RHA disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakpus, Kompol Gomos Simamora, yang menjelaskan bahwa RHA telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun begitu, Gomos belum memberikan detail penuh mengenai pemicu kecelakaan tragis tersebut.

"Lagi didalami," ungkap Gomos saat dimintai konfirmasi mengenai pemeriksaan RHA.

Sebelumnya, kecelakaan itu terjadi ketika mobil yang dikemudikan oleh RHA melaju di lajur khusus TransJakarta atau busway. Dalam rekaman video yang menjadi saksi, terlihat mobil berwarna hitam itu melaju dengan kecepatan tinggi di jalur busway.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Tol Sumo, 3 Orang Luka-luka

Kecelakaan terjadi ketika mobil menabrak ZAI (23), pengendara motor yang tengah berusaha putar balik di salah satu U-turn di kawasan Salemba.

"Sesampainya di depan KFC putaran balik, (mobil) menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor Suzuki yang dikendarai Saudara ZAI yang sedang berputar balik di jalan tersebut," jelas Gomos dalam keterangannya.

Korban, ZAI, mengalami luka parah akibat kecelakaan tersebut dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah dirawat, nyawa ZAI tidak dapat diselamatkan.

Penangkapan RHA menjadi langkah penegakan hukum dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang berujung pada korban jiwa. Pemeriksaan lebih lanjut akan memberikan gambaran mengenai penyebab pasti kecelakaan tersebut dan apakah terdapat unsur kelalaian dari pihak sopir yang bersangkutan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Toyota Fortuner dan Bus Isuzu Elf, 2 Orang Meninggal Dunia