Pria di Banten Perkosa dan Aniaya Gadis Dengan Modus Ajak Ziarah
Polresta Serang Kota menangkap seorang pria yang diduga telah memperkosa sekaligus menganiaya gadis dibawah umur dengan modus diajak ziarah.
BaperaNews - Polresta Serang Kota menangkap J, seorang pria yang memperkosa gadis di semak-semak Kecamatan Kasemen dengan modus mengajak korban berziarah di Banten Lama.
Korban melapor pada Rabu (3/5) lalu, mengungkap bahwa J telah menganiaya dan memperkosa dirinya. Korban ialah gadis yang masih remaja berinisial R.
Setelah dilakukan penyelidikan, status laporan kasus pemerkosaan di Banten naik ke penyidikan, polisi langsung menetapkan J sebagai tersangka dan menahannya. J ditangkap di Waringin Kurung, Serang.
“Kami sudah menangkap pelaku inisial J di Waringin Kurung” tutur Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto pada Rabu malam (24/5).
Korban dan pelaku berkenalan di Facebook, dari perkenalan tersebut, komunikasi berlanjut lebih intens di Whatsapp.
Pelaku menghubungi korban pada 30 April 2023 dengan dalih mengajak korban ziarah ke Banten Lama. Keduanya pun bertemu, namun bukannya berziarah, korban justru diperkosa dan dianiaya pelaku di semak-semak.
“Tidak lama kemudian korban kasus pemerkosaan di Banten dibelokkan ke semak-semak kebun, korban berusaha kabur dan meloncat dari motor. Pelaku menarik baju korban dan membanting korban, kepala korban dibekap dan dibenturkan ke tanah 3 kali” imbuhnya.
Baca Juga : Fakta Terbaru Kasus Anak PJ Gubernur Papua: Diberi Miras Lalu Diperkosa
Dalam kondisi pingsan, korban diperkosa pelaku. Pelaku kemudian mengambil ponsel dan barang berharga milik korban. Mirisnya, pelaku sudah beristri, pelaku memperkosa korban ketika istrinya sedang hamil.
Ketika ditangkap, pelaku sembunyi di rumah mertuanya. Pelaku pun langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku ternyata sudah beristri, sudah punya anak. Ketika kejadian, istrinya sedang masa menjelang melahirkan” pungkas Sofwan.
J telah ditetapkan sebagai tersangka. J dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Belum diungkap dengan jelas apa motif pelaku melakukan tindak penganiayaan dan pemerkosaan ini, diduga motifnya karena keinginan pribadi yang ingin lampiaskan hasrat seksual kepada korban sekaligus ingin mengambil harta dan barang berharga milik korban.
Besar dugaan pelaku telah merencanakan aksinya yakni sudah tentukan tempat untuk memperkosa dan menganiaya korban sebelum pertemuan keduanya.
Kasus pemerkosaan di Banten ini jadi pelajaran untuk semua orang terutama orang tua agar mengajarkan anak-anaknya jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa ya.
Baca Juga : Stress Kehabisan Uang, WNA Nekat Bugil di Acara Pentas Tari Bali