Jokowi Usul Gaji Pensiunan ASN Naik 12 Persen

Presiden Jokowi memberikan usulan agar gaji Pensiunan ASN agar naik 12 % mulai tahun 2024 mendatang. Simak selengkapnya!

Jokowi Usul Gaji Pensiunan ASN Naik 12 Persen
Jokowi Usul Gaji Pensiunan ASN Naik 12 Persen. Gambar: Kompas/Dok. Rahmat Rahman Patty

BaperaNews - Presiden Jokowi sampaikan kabar yang menyegarkan bagi ASN dan pensiunan ASN dimana gaji ASN TNI Polri naik 8% dan gaji pensiun ASN TNI Polri naik 12% mulai tahun 2024 mendatang.

Presiden Jokowi menyampaikan kabar gaji pensiunan ASN dan gaji ASN tersebut pada pidato RUU APBN 2024 hari Rabu (16/8).

Keputusan Jokowi untuk menaikkan gaji ASN dan pensiun ASN dilakukan dalam rangka mendorong reformasi birokrasi yang lebih efektif serta memastikan adanya penghargaan layak untuk PNS yang telah memberi kontribusi pada pelayanan dan pembangunan publik. Gaji pensiunan ASN dirasa penting.

“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan dengan efektif, maka reformasi birokrasi harus kuat, birokrasi efisien, kompeten, profesional, dan integritas dasar kuat untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan” kata Jokowi.

Selain menaikkan gaji pensiunan ASN 12% yang diatur di RAPBN 2023, Jokowi juga telah menyampaikan bahwa gaji ASN TNI Polri naik 8% di tahun 2024 agar menjadi motivasi kinerja yang lebih baik pada semua ASN.

Baca Juga : Patung Soekarno Seharga Rp 10 Triliun Akan Dibangun 2024

“Kami percaya kenaikan gaji ASN ini bisa mendorong semangat dan motivasi pada ASN untuk berikan layanan terbaik untuk masyarakat serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional” pungkas Jokowi.

Keputusan Jokowi untuk naikkan gaji pensiunan ASN ini jadi bentuk bahwa Jokowi dan pemerintah punya komitmen yang serius untuk memperhatikan kesejahteraan para pensiunan maupun ASN sebagaimana yang pernah ia janjikan.

Langkah kenaikan gaji pensiun ASN dan ASN yang masih bekerja ini diharapkan bisa berdampak baik dan membuat pembangunan ekonomi nasional terus maju, dinamis, berkelanjutan.

Rincian Gaji Pensiunan ASN

  • Pensiunan PNS golongan I akan menerima gaji pokok antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
  • Pensiunan PNS golongan II akan menerima gaji pokok antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
  • Pensiunan PNS golongan III akan menerima gaji pokok antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.
  • Pensiunan PNS golongan IV akan menerima gaji pokok antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.Jika naik 12%, maka pensiun ASN akan menerima tambahan 12% dari gaji tersebut di tahun 2024 mendatang.

Inti Pembahasan Gaji ASN dan Pensiunan ASN di RUU APBN 2024

  • Gaji PNS naik 8%
  • Gaji TNI Polri naik 8%
  • Gaji pensiunan PNS naik 12%
  • Tujuan kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS :
  • Menjaga agar pelaksanaan reformasi transformasi birokrasi berjalan dengan efektif
  • Mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang kompeten, efisien, berintegritas, dan profesional
  • Diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan akselerasi transformasi ekonomi pembangunan nasional

Baca Juga : Hasil Pidato RUU APBN, Jokowi: Gaji ASN Naik 8 Persen