Sadis! Istri Dianiaya Suami Gegara Minta Uang Berobat Anak
Seorang istri di Lampung dianiaya oleh suaminya sendiri karena minta uang untuk berobat anak.
BaperaNews - Seorang pria berinisial UM (47) harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi atas tuduhan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Peristiwa istri dianiaya suami tersebut terjadi di kediamannya di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Lampung pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, UM berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin (20/11). Peristiwa KDRT ini dipicu oleh permintaan istri untuk biaya perobatan ketiga anak mereka yang sakit.
Saat istri memberitahu UM mengenai keadaan anak-anak yang membutuhkan biaya perobatan, suasana langsung memanas ia dianiaya suami.
"Saat itu korban mendatangi pelaku untuk memberitahukan bahwa ketiga anaknya sakit dan butuh biaya perobatan, korban pun menyuruh pelaku untuk menjenguk mereka," kata Kasiyono.
Namun, reaksi UM tidak sesuai harapan. Pelaku langsung emosi, marah, dan menuduh istri tanpa alasan yang jelas. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh UM tidak hanya verbal, melainkan juga fisik. Pelaku menampar mulut korban, memukul wajah dan kepala, serta membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak 2 kali.
Baca Juga : Gila! Pria Bunuh Ibu Kandung, Dicekik Hingga Digorok Lehernya
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan memar di berbagai bagian tubuhnya. Mata sebelah kiri lebam dan menghitam, bola mata memerah, telinga kiri mengalami kurang pendengaran, kepala bagian kiri bengkak, luka lebam di berbagai bagian tubuh, hingga rasa sakit di perut sebelah kiri.
Korban dianiaya suami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, korban telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku UM dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelanggaran ini dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta.
Polres Pesisir Barat akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Baca Juga : Viral! Mahasiswa Bali Dibunuh Hingga Kelamin Rusak