Gila! Pria Bunuh Ibu Kandung, Dicekik Hingga Digorok Lehernya
Pemuda 22 tahun, Muhammad Fadli Sukamto, membuat gempar dengan aksi kejamnya membunuh ibu kandung di rumahnya.
BaperaNews - Tragedi mengerikan terjadi di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ketika seorang pemuda berusia 22 tahun, Muhammad Fadli Sukamto, tega membunuh ibu kandungnya, Wati (44), dengan cara yang sangat sadis. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, (19/11), sekitar pukul 16.30 WIB, di kediaman mereka di Jalan A Yani.
Muhammad Fadli Sukamto, yang sedang kuliah di Semarang, Jawa Tengah, pulang setelah beberapa hari sebelumnya dimarahi ibunya lewat telepon. Menurut Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, korban memarahi pelaku yang membuatnya sakit hati. Pada Jumat, (17/11), Fadli memutuskan untuk pulang ke Kotawaringin Barat.
Pada hari kejadian, Fadli tiba di rumah sekitar pukul 10.30 WIB. Sebelumnya, dia tidur di barak belakang rumahnya. Saat pelaku masuk ke rumah, terjadilah cekcok dengan ibunya.
"Korban mengatakan kalau tersangka ini anak dajjal, 'otakmu dipakai atau nggak, kupingmu kamu buang ke mana, dan jangan panggil aku mama, kamu bukan anakku', yang membuat tersangka ini langsung mencekik korban," jelas AKBP Bayu.
Cekcok tersebut berujung pada aksi kejam Fadli terhadap ibunya. Dia memukul wajah dan kepala korban, bahkan menggunakan setrika.
"Saat korban mau bangun tersangka memukul lagi bagian belakang kepala korban sebanyak 4 kali dan samping kanan sebanyak 2 kali dengan setrika, lalu tersangka memukul lagi bagian leher belakang korban dengan tangan sebanyak 2 kali," jelas AKBP Bayu.
Setelah mengeluarkan cukup banyak darah, Fadli tidak berhenti di situ. Dia mengambil pisau dari dapur dan menggorok leher ibunya sebanyak 3 kali. Korban meninggal dunia di tempat. Fadli, dalam keadaan syok, menunggui jasad ibunya semalaman sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada.
Baca Juga: Viral! Mahasiswa Bali Dibunuh Hingga Kelamin Rusak
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang keji, Fadli dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama 20 tahun.
Peristiwa tragis ini menggemparkan warga setempat. Meskipun pembunuhan terjadi pada Minggu, (19/11), pukul 17.30 WIB, namun baru diketahui pada Senin, (20/11), sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, menjelaskan kronologi kedatangan Fadli dari Semarang dan perencanaannya menjelang kejadian.
"Sesampainya di rumah, pelaku tidak masuk ke rumah, tetapi sembunyi di belakang rumah," jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Setelah berbicara sebentar dengan ibunya, Fadli tiba-tiba mencekik leher korban dan memukul kepala dengan seterika. Tidak sampai di situ, Fadli juga menggunakan pisau untuk menggorok leher ibunya. Barang bukti yang diamankan termasuk 1 bilah pisau, 1 setrika, dan 1 lembar sprei berbintik darah.
Pada hari Selasa, (21/11), Fadli menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada.
"Akibat perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 340 KUH Pidana Subsider Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 Huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman pidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," tambah AKBP Bayu.
Tragedi anak bunuh ibu ini menimbulkan luka mendalam dan menggemparkan masyarakat setempat, mengingat pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Fadli Sukamto, yang kini harus menghadapi akibat perbuatannya yang mengerikan.
Baca Juga: Sangat Mengerikan! Ini Deretan Berita Pembunuhan 2023