Hati-Hati, Sebut Perempuan "Tobrut" Bisa Dipidana hingga Hukuman Penjara

UU TPKS No. 12 Tahun 2022, diharapkan penggunaan istilah-istilah merendahkan seperti "tobrut" bisa berkurang, dan masyarakat menjadi lebih sadar akan dampak negatif dari pelecehan verbal terhadap perempuan.

Hati-Hati, Sebut Perempuan "Tobrut" Bisa Dipidana hingga Hukuman Penjara
Hati-Hati, Sebut Perempuan Tobrut Bisa Dipidana hingga Hukuman Penjara. Gambar: Ilustrasi canva/Ratustudio

BaperaNews - Pelecehan verbal terhadap perempuan marak terjadi di Jakarta dan berbagai wilayah lain di Indonesia. Istilah "tobrut," yang merendahkan tampilan fisik perempuan, terutama yang memiliki ukuran payudara besar, semakin sering digunakan di media sosial.

Kejadian terbaru melibatkan seorang anggota paskibraka yang akan bertugas di Ibu Kota Negara (IKN) yang dilecehkan dengan sebutan tersebut.

Istilah "tobrut" adalah singkatan dari "tkt brutal," yang digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuan. 

"Istilah tobrut banyak digunakan di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan. Itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu," ungkap Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah. 

Komnas Perempuan menegaskan bahwa penggunaan istilah "tobrut" dapat dikenai hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda Rp10 juta, sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5. 

"Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp 10 juta," tambah Alim.

Baca Juga: PP Kesehatan: Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 menyebutkan bahwa, "Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Pelecehan verbal seperti penggunaan istilah "tobrut" bisa berdampak negatif pada korban. 

"Setiap orang berbeda-beda dalam respons kejadian buruk yang dialami. Dalam hal ini – soal tobrut – korban bisa merasa bukan seseorang yang punya penampilan sempurna sebagaimana standarisasi yang dimiliki kebanyakan," tegas Alim.

Dampak psikologis ini termasuk trauma, rendah diri, dan dalam kasus yang parah, bisa menyebabkan depresi hingga keinginan untuk mengakhiri hidup.

Komnas Perempuan mendorong generasi muda untuk lebih bijak dalam pemilihan kata terutama saat bermedia sosial agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain. 

"Kita harus lebih bijak dalam menggunakan kata-kata di media sosial. Setiap kata yang kita gunakan bisa berdampak besar pada orang lain," imbau Alim.

Dengan adanya UU TPKS No. 12 Tahun 2022, diharapkan penggunaan istilah-istilah merendahkan seperti "tobrut" bisa berkurang, dan masyarakat menjadi lebih sadar akan dampak negatif dari pelecehan verbal terhadap perempuan.

Pemerintah dan berbagai organisasi harus terus memberikan edukasi dan kampanye untuk menghentikan segala bentuk pelecehan seksual.

Baca Juga: Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Berikan Diskon, Ini Alasannya!