Tak Terima Ditegur, Pemotor: Emang Kenapa Kalau Saya Ngerokok Sambil Berkendara

Video viral menunjukkan pengendara motor merokok, menimbulkan perdebatan dengan seorang warga. Baca selengkapnya di sini!

Tak Terima Ditegur, Pemotor: Emang Kenapa Kalau Saya Ngerokok Sambil Berkendara
Tak Terima Ditegur, Pemotor: Emang Kenapa Kalau Saya Ngerokok Sambil Berkendara. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Insiden viral terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Selasa (11/6) sekitar pukul 06.33 WIB, ketika seorang pengendara motor menyalakan rokok sambil berkendara dan menimbulkan konflik dengan pengguna jalan lainnya.

Kris (35), seorang warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika ia sedang mengantar anak sekolah dari Cibiru menuju Riungbandung. 

Di dekat jembatan seberang Apartemen Panoramik, Kris melihat seorang pengendara motor sedang merokok dan membuang abu rokok yang hampir mengenai kacanya.

"Saya bilang pelan-pelan sambil minta bapak itu untuk mematikan rokoknya karena bahaya. Tapi dia malah ngotot dan bertanya emang kenapa kalau saya ngerokok sambil berkendara," cerita Kris.

Perdebatan antara pemotor dan Kris berlanjut bahkan saat mereka masih mengendarai motor masing-masing. Konflik pun memanas ketika pengendara motor yang merokok tersebut meminta Kris untuk berhenti di pinggir jalan.

Baca Juga: Viral, Pemotor Nekat Gores Mobil di Pasar Rebo yang Parkir Sembarangan

"Saat berhenti, kita masih berdebat. Dia bilang mau tanya aturan dari mana dilarang merokok sambil berkendara dan aturan dari mana polisi melarangnya," lanjut Kris.

Situasi semakin memanas ketika Kris memutuskan untuk merekam perdebatan tersebut dengan ponselnya. Video yang diambilnya kemudian viral di media sosial. Pada akhirnya, pengendara motor yang merokok tersebut sengaja membakar rokoknya lagi dan pergi meninggalkan tempat kejadian.

Kris, yang tidak menyangka bahwa videonya akan viral, berharap pemotor merokok di jalan insiden ini menjadi pelajaran bagi semua orang tentang bahaya merokok di jalan raya, tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi keselamatan orang lain.

Dalam konteks hukum Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Keamanan Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Lalu Lintas mengatur tentang larangan merokok saat mengemudi. Meskipun demikian, pelaksanaan aturan ini seringkali masih kurang diawasi dan ditegakkan.

Baca Juga: Viral Sopir Mobil Pikap Dipalak Oknum Dishub, Minta Rp50 Ribu untuk Beli Rokok