Wanita Thailand Gagal Dapat Paspor karena Tak Hafal Lagu Indonesia Raya

Wanita Thailand gagal dapat paspor Indonesia di Dumai karena tak hafal Indonesia Raya dan Pancasila, terungkap gunakan identitas palsu dan jalur ilegal.

Wanita Thailand Gagal Dapat Paspor karena Tak Hafal Lagu Indonesia Raya
Wanita Thailand Gagal Dapat Paspor karena Tak Hafal Lagu Indonesia Raya. Gambar : RRI/Santiyunas

BaperaNews - Seorang wanita asal Thailand gagal mendapatkan paspor Indonesia di Kota Dumai, Riau, setelah diketahui tidak bisa menghafal lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Pancasila. 

Peristiwa ini terjadi pada 2 Oktober 2024, ketika wanita berinisial JJ (24) mengajukan permohonan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan petugas imigrasi yang merasa ada kejanggalan dalam proses verifikasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, menjelaskan kronologi kejadian.

Menurut Budi, meskipun JJ membawa dokumen yang dianggap lengkap, petugas menjadi curiga karena JJ tidak bisa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan tidak mampu melafalkan Pancasila dengan benar. 

“Wanita inisial JJ mendatangi kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mengajukan permohonan paspor Indonesia pada 2 Oktober,” ujar Budi dalam keterangan resminya pada Jumat (1/11). 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap JJ. Dari hasil pemeriksaan yang mendalam, diketahui bahwa JJ sebenarnya adalah warga negara Thailand yang mencoba mendapatkan paspor Indonesia dengan identitas palsu.

Budi menjelaskan bahwa JJ menggunakan identitas berbeda dan memberikan data yang tidak benar dalam pengajuan paspor tersebut.

Kejadian ini berujung pada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh JJ. Budi menyatakan bahwa JJ melanggar Pasal 126 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dia memberi data yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain,” tegasnya. 

Baca Juga : Thailand Berlakukan Pajak Wisata untuk Turis Asing Via Udara

Kasus ini kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan tindakan hukum yang sesuai bagi pelanggaran yang dilakukan oleh JJ.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 5 Oktober 2024, petugas imigrasi kembali mengamankan seorang wanita lain yang diketahui adalah ibu dari JJ, berinisial TK (68).

TK datang ke Kantor Imigrasi Dumai untuk mengunjungi JJ yang saat itu sedang dalam proses pemeriksaan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap TK, petugas menemukan bahwa TK dan JJ diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur darat dari Thailand menuju Malaysia, kemudian melanjutkan perjalanan dengan speedboat dari Batam hingga ke Dumai.

Penemuan ini mengungkap adanya modus operandi tertentu dalam upaya masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi. Budi menjelaskan bahwa masuknya kedua warga negara Thailand ini diduga menggunakan rute perjalanan ilegal yang dimulai dari Thailand, kemudian masuk ke Malaysia melalui jalur darat.

Dari Malaysia, mereka melanjutkan perjalanan ke Indonesia menggunakan speedboat menuju Batam, dan dari Batam mereka melanjutkan perjalanan hingga ke Kota Dumai.

Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Wilayah Riau mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait kedatangan warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki izin resmi.

Dalam kasus ini, petugas imigrasi di Dumai juga menekankan pentingnya proses verifikasi dokumen yang ketat untuk mencegah masuknya warga negara asing tanpa izin yang sah.

Baca Juga : Turis China Tembaki Bayi Kuda Nil Kerdil dengan Ketapel di Kebun Binatang Thailand