Thailand Berlakukan Pajak Wisata untuk Turis Asing Via Udara
Pemerintah Thailand akan memberlakukan pajak wisata sebesar 300 baht atau sekitar Rp140 ribu bagi turis asing yang masuk melalui jalur udara.
BaperaNews - Pemerintah Thailand berencana menerapkan pajak wisata sebesar 300 baht atau sekitar Rp140 ribu bagi turis asing yang masuk melalui jalur udara, yang dijadwalkan mulai berlaku tahun depan.
Pajak ini akan diterapkan setelah persetujuan final dari kabinet, yang menurut Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand, membutuhkan waktu persiapan sekitar enam bulan setelah disetujui.
"Saat ini, kementerian tengah merevisi rincian program dan akan mengajukannya untuk persetujuan kabinet pada bulan Januari," kata Sorawong Thienthong, Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, kepada media pada Kamis (26/10).
Meskipun rencana penerapan pajak wisata ini telah disetujui oleh kabinet sebelumnya yang dipimpin Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha pada Februari 2023, perubahan pemerintahan setelah pemilu membuat kebijakan ini harus mendapatkan persetujuan ulang dari kabinet baru.
Sorawong menjelaskan bahwa jika kabinet baru menyetujui proyek ini, kementerian siap memulai tahap persiapan selama enam bulan untuk menerapkan pajak tersebut bagi penumpang yang tiba lewat jalur udara, yang merupakan segmen terbesar dari wisatawan asing yang mengunjungi Thailand.
Pada tahap kedua, pemerintah Thailand juga berencana memperluas penerapan pajak ini bagi turis asing yang masuk melalui jalur darat.
Data dari Kementerian Pariwisata menunjukkan bahwa sekitar 70 persen wisatawan asing tiba melalui udara, sehingga langkah awal ini difokuskan pada penumpang pesawat.
Pemerintah berharap penerapan pajak wisata ini dapat berkontribusi terhadap peningkatan fasilitas dan layanan pariwisata bagi pengunjung asing.
Baca Juga : Mulai 2025, Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis
Sistem pembayaran pajak wisata ini akan dikembangkan bekerja sama dengan Krungthai Bank, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem transaksi.
Turis nantinya dapat melakukan pembayaran pajak wisata melalui situs web atau aplikasi khusus yang sedang dalam proses pengembangan.
Menurut Sorawong, sistem pembayaran akan dirancang menyerupai sistem registrasi K-ETA Korea Selatan, yang mewajibkan wisatawan untuk mendaftar dan membayar biaya masuk secara daring sebelum mengunjungi negara tersebut.
Selain itu, sebagian dari biaya pajak wisata sebesar 300 baht ini akan digunakan untuk memberi jaminan asuransi bagi para turis selama kunjungan mereka di Thailand.
Dari total pajak yang dibebankan, sebanyak 60 baht atau sekitar Rp28 ribu akan dialokasikan untuk premi asuransi turis asing.
Premi ini akan mencakup perlindungan selama 30 hari, mengingat mayoritas wisatawan asing, atau sekitar 87 persen, menghabiskan waktu kurang dari satu bulan di Thailand.
Manfaat asuransi ini meliputi kompensasi sebesar 1 juta baht bagi wisatawan yang mengalami kematian akibat kecelakaan dan 500 ribu baht bagi yang mengalami cedera.
Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand juga tengah melakukan persiapan untuk merekrut perusahaan pengembang perangkat lunak serta perusahaan asuransi guna mengelola jaminan ini.
Sorawong menambahkan bahwa ada kemungkinan biaya pajak wisata ini juga akan disesuaikan menjadi 300 baht untuk semua jalur masuk ke Thailand, baik udara, darat, maupun laut.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif kedatangan melalui jalur darat dan laut hanya sebesar 150 baht atau Rp70 ribu, namun Sorawong menyatakan bahwa penyesuaian ini perlu untuk mencegah tuduhan diskriminasi di antara pelancong yang memasuki Thailand melalui jalur yang berbeda.
Thailand berharap langkah ini dapat meningkatkan penghasilan dari sektor pariwisata, sekaligus memberikan perlindungan bagi wisatawan melalui asuransi selama berada di negara tersebut.
Pemerintah juga berharap penerapan pajak ini mampu membantu menyeimbangkan beban fasilitas umum yang diakibatkan oleh meningkatnya jumlah wisatawan.
Baca Juga : Thailand Laporkan Dugaan Kasus Pertama Varian Mpox yang Lebih Parah