Kejaksaan Agung Kembali Tangkap Ronald Tannur Usai Pembatalan Vonis Bebas
Kejaksaan Agung kembali menahan Gregorius Ronald Tannur setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti di Surabaya.
BaperaNews - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, kembali ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan Pengadilan Negeri Surabaya.
Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penangkapan di Perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10).
Menurut pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Ronald ditangkap pada pukul 14.45 WIB di kediamannya di Perumahan Victoria Regency.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang membatalkan vonis bebas sebelumnya dan menetapkan hukuman pidana.
“Eksekusi ini adalah implementasi langsung dari putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Harli.
Dalam video yang tersebar, Ronald, yang merupakan anak dari mantan anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, terlihat tenang saat dijemput oleh aparat.
Mengenakan pakaian santai berupa kaus abu-abu dan celana hitam, serta masker dan kacamata merah, Ronald membawa sebuah tas berisi barang pribadi sebelum dibawa oleh petugas ke Kejati Jatim untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga : MA Putuskan Ronald Tannur Bersalah, Divonis 5 Tahun Penjara!
Pembatalan Putusan Bebas dan Vonis Lima Tahun
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald, membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya mengundang perhatian publik. Putusan ini diambil setelah Kejagung mengajukan kasasi untuk meninjau ulang hasil persidangan terdahulu.
Harli menjelaskan bahwa proses penangkapan dan eksekusi terhadap Ronald melibatkan tim gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
“Ronald kini sudah dibawa ke kantor Kejati Jatim untuk menjalani proses eksekusi atas putusan MA yang berkekuatan hukum tetap,” kata Harli.
Ronald Tannur Tampil di Depan Publik Usai Penangkapan
Usai penangkapan, Ronald Tannur dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Ronald mengenakan rompi tahanan merah, kacamata, serta masker hitam, dan tampak menundukkan kepala selama acara berlangsung tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Setelah konferensi pers, Ronald langsung digiring menuju kendaraan tahanan yang akan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Medaeng.
Proses penangkapan Ronald, yang saat itu hanya ditemani oleh asisten rumah tangga (ART), dilakukan dengan lancar.
“Tim menyampaikan maksud penangkapan kepada Ronald, yang kemudian mendampinginya untuk proses eksekusi sesuai prosedur,” ungkap perwakilan Kejati Jatim.
Baca Juga : Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur