Menpan RB Rini Widyantini Pastikan Gaji ASN Tetap Aman Meski Ada Perpindahan
Menpan RB, Rini Widyantini menegaskan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami perpindahan kementerian tidak akan berubah.
BaperaNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami perpindahan kementerian tidak akan berubah.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (28/10).
Rini menjelaskan bahwa pegawai pada kementerian atau lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi akan tetap menerima penghasilan sesuai dengan kementerian atau lembaga asalnya hingga diterbitkannya peraturan baru.
"Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai yang bersangkutan," ujar Rini.
Dia menambahkan bahwa pegawai di kementerian atau lembaga yang tidak mengalami perubahan nomenklatur tetap akan menerima penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Rini juga menjelaskan bahwa susunan Kementerian Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 kementerian.
Struktur ini mencakup 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran fungsi dan tugas, serta dua kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.
Rini menyatakan bahwa penataan kementerian dalam kabinet ini menjadi fokus utama dalam 100 hari kerja ke depan.
Baca Juga : ASN yang Pindah ke IKN Harus Siap Bayar Listrik dan Air di Apartemen
Rini mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyusun komposisi ASN di 48 kementerian tersebut. Dia menekankan pentingnya penataan organisasi kementerian untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi ASN selama masa transisi ini.
Tiga instrumen hukum telah disiapkan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi selama proses penataan.
Pertama adalah Keputusan Presiden (Keppres) No. 133/P tahun 2024, yang membahas pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri. Keppres ini menetapkan nomenklatur menteri serta nama pejabat menteri.
Selanjutnya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 139/2024 terkait transisi dan Perpres No. 140/2024 yang berkaitan dengan organisasi kementerian negara juga telah disusun.
Rini menjelaskan bahwa banyak terjadi pertukaran dan pergeseran fungsi di kementerian dan lembaga, sehingga diperlukan Perpres 139 tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden untuk pedoman organisasi, termasuk jabatan wakil menteri dan staf khusus.
Sementara itu, Rini juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara ASN dan pihak-pihak terkait selama masa transisi ini.
Dia berharap agar para pegawai dapat memahami perubahan yang terjadi dan tetap fokus dalam menjalankan tugas masing-masing.
Rini menekankan bahwa keberlangsungan penghasilan dan gaji ASN harus menjadi prioritas utama dalam proses reformasi birokrasi ini.
Baca Juga : MenPANRB Ungkap Alasan ASN Belum Pindah ke IKN Meski Apartemen Sudah Siap