BI Gratiskan Biaya Untuk Transaksi QRIS Pedagang Hingga Rp500 Ribu

Bank Indonesia (BI) akan membebaskan biaya QRIS hingga 0 persen untuk transaksi senilai maksimal Rp500.000 bagi pedagang Usaha Mikro (UMI).

BI Gratiskan Biaya Untuk Transaksi QRIS Pedagang Hingga Rp500 Ribu
BI Gratiskan Biaya Untuk Transaksi QRIS Pedagang Hingga Rp500 Ribu. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Bank Indonesia (BI) akan membebaskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS hingga 0 persen untuk transaksi senilai maksimal Rp500.000 bagi pedagang Usaha Mikro (UMI), mulai 1 Desember 2024. 

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat menengah bawah serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui transaksi digital yang lebih terjangkau.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya bank sentral dalam memperkuat kebijakan ekonomi secara menyeluruh bersama pemerintah.

"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi," kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (16/10).

Dengan adanya kebijakan pembebasan MDR QRIS ini, Perry Warjiyo berharap dapat mendorong penggunaan QRIS lebih luas di kalangan pedagang kecil dan konsumen.

BI melihat, transaksi menggunakan QRIS terus meningkat di berbagai sektor, termasuk usaha mikro dan kecil, yang kini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi digital di Indonesia.

Di samping itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi beban biaya yang selama ini dikenakan kepada pedagang kecil.

Dengan menghapus biaya MDR hingga nominal Rp500.000, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, terutama dalam segmen menengah bawah yang sering bertransaksi dalam nominal kecil.

Salah satu hal penting yang disoroti dalam penerapan kebijakan ini adalah larangan bagi pedagang untuk membebankan biaya admin tambahan kepada konsumen atas transaksi menggunakan QRIS.

Baca Juga : 4 Negara yang bisa Menggunakan Transaksi QRIS

Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur BI, menegaskan bahwa pedagang tidak boleh memungut biaya tambahan untuk penggunaan QRIS, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini merespons keluhan masyarakat terkait adanya tambahan biaya saat bertransaksi dengan QRIS.

"Bank Indonesia melarang pedagang membebankan biaya admin tambahan kepada konsumen. Jika pedagang tetap menambahkan, laporkan saja," ungkap Filianingsih dalam konferensi pers yang sama.

Lebih lanjut, Filianingsih menjelaskan, pedagang yang masih membebankan biaya tambahan berisiko dikenakan sanksi tegas.

"Ada aturan jelas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang melarang pedagang mengenakan surcharge atau biaya tambahan atas transaksi yang dilakukan pembeli," katanya.

Dasar hukum larangan ini tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Aturan tersebut melarang penyedia barang dan jasa, termasuk pedagang, untuk mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP). 

"Peraturan ini menegaskan bahwa merchant atau pedagang dilarang memungut biaya tambahan, yang sering disebut sebagai surcharge, kepada konsumen," ujar Filianingsih.

Larangan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam menggunakan sistem pembayaran digital seperti QRIS, tanpa khawatir adanya biaya tersembunyi yang merugikan.

Bank Indonesia tidak hanya menetapkan larangan tanpa konsekuensi. Pedagang yang terbukti melanggar aturan tersebut, khususnya yang masih memungut biaya admin tambahan dari konsumen, dapat dikenakan sanksi tegas.

Filianingsih menyebutkan, sanksi bisa berupa penghentian kerja sama dengan penyedia layanan QRIS hingga masuk daftar hitam (blacklist).

"Pedagang yang melanggar aturan bisa diputus kerja samanya, dan bahkan dapat masuk blacklist, karena ada mekanisme blacklist untuk pedagang yang melanggar," jelasnya.

Baca Juga : Hore! QRIS Bakal Bisa Digunakan di Brunei dan Laos