Lansia di Lampung Ditangkap Usai Sebar Foto Hubungan Intim Bersama Istri

Seorang lansia di Lampung, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menyebarkan foto hubungan intim dengan istrinya. 

Lansia di Lampung Ditangkap Usai Sebar Foto Hubungan Intim Bersama Istri
Lansia di Lampung Ditangkap Usai Sebar Foto Hubungan Intim Bersama Istri. Gambar : Dok. Humas Polres Way Kanan

BaperaNews - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menyebarkan foto hubungan intim dengan istrinya. 

Pelaku berinisial T, 63 tahun, merupakan warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur. Kasus ini menjadi sorotan setelah T diketahui menyebarkan foto-foto tersebut kepada beberapa orang, termasuk adik dari istrinya.

Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Senin (7/10) sekitar pukul 05.02 WIB di Register 44 HTI Simpang Nangi, Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan, pelaku mengambil foto saat sedang berhubungan intim dengan istrinya, S (40). Foto tersebut kemudian disebarluaskan oleh T menggunakan handphone milik korban.

T menyebarkan foto tersebut ke adik perempuan istrinya, lalu mengirimkannya ke beberapa teman korban yang kontaknya tersimpan di ponsel.

Setelah mengetahui hal ini, adik korban segera memberitahukan kepada S, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Investigasi mengarah pada T, yang akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan. Saat ini, T ditahan di Polsek Negara Batin untuk penyidikan lebih lanjut terkait tindakannya.

Baca Juga : Remaja di Bandar Lampung Sodomi Bocah SD Akibat Kecanduan Nonton Pornografi

T dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur pornografi. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga enam tahun.

Menurut AKP Mangara Panjaitan, tindakan pelaku jelas melanggar hukum. "Pelaku menyebarkan informasi elektronik bermuatan pornografi tanpa hak, yang melanggar kesusilaan," jelasnya.

Kasus ini adalah salah satu dari banyak kasus penyebaran konten pornografi di Indonesia. Undang-Undang ITE memperketat aturan terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan pornografi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berbagi informasi atau konten pribadi yang dapat melanggar hukum.

Penyebaran konten semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan korban secara psikologis dan sosial. Pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum, sementara korban harus berhadapan dengan dampak sosial akibat perbuatan tersebut.

Baca Juga : Suami Tak Tahu, IRT di Sukabumi Terlibat Jaringan Live Pornografi, Agensi Dapat Rp1,3 M