Remaja di Bandar Lampung Sodomi Bocah SD Akibat Kecanduan Nonton Pornografi

Seorang remaja di Bandar Lampung telah melakukan aksi pencabulan terhadap tetangganya yang masih SD akibat kecanduan nonton pornografi.

Remaja di Bandar Lampung Sodomi Bocah SD Akibat Kecanduan Nonton Pornografi
Remaja di Bandar Lampung Sodomi Bocah SD Akibat Kecanduan Nonton Pornografi. Gambar : Sinta Yuliana/Lampung Geh

BaperaNews - Seorang remaja berinisial ANP (17) ditangkap polisi di Kedamaian, Bandar Lampung, karena terlibat dalam tindakan sodomi terhadap seorang bocah berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kontrakan pada tanggal 26 September 2024, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Bhabinkamtibmas mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi," jelas Kurmen.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban, yang berinisial R, dan pelaku saling mengenal dan sering bertemu. Pelaku, yang dianggap sebagai kakak oleh korban, memanfaatkan kedekatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Baca Juga : Sering Nonton Video Bokep Tuai Banyak Kasus Pencabulan Anak Kandung

Menurut pengakuan pelaku, tindakan ini dipicu oleh hasrat yang tidak tertahan setelah menonton video pornografi di internet. 

"Pelaku mengaku telah melakukan sodomi terhadap korban sebanyak dua kali," ungkap Kurmen.

Modus operandi pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban dan membujuknya untuk datang ke kontrakan. "Korban diiming-imingi sesuatu hingga akhirnya dibawa ke tempat pelaku," tambahnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan pakaian pelaku serta korban untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Perbuatan pelaku kini diancam dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Bocah di Langkat jadi Korban Pencabulan, Keluarga Sudah Lapor Tapi Tidak Ditindaklanjut