Diduga Beri Kesaksian Palsu, Tamara Tasymara Pasrah Bila Dilaporkan Pihak Yudha Arfandi

Tamara Tasymara menyatakan dirinya telah siap dilaporkan ke polisi oleh pihak Yudha Arfandi setelah dituding memberikan kesaksikan palsu.

Diduga Beri Kesaksian Palsu, Tamara Tasymara Pasrah Bila Dilaporkan Pihak Yudha Arfandi
Diduga Beri Kesaksian Palsu, Tamara Tasymara Pasrah Bila Dilaporkan Pihak Yudha Arfandi. Gambar : Instagram/@tamaratyasmara

BaperaNews - Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Meski demikian, pihak keluarga Yudha, terutama ayahnya, Budi Akhmad, menyebut adanya kejanggalan dalam beberapa kesaksian yang disampaikan oleh Tamara dan Angger. Budi bahkan menuding adanya kesaksian palsu yang diberikan di persidangan.

Budi Akhmad, ayah Yudha Arfandi, menyampaikan bahwa tuduhan terhadap anaknya, khususnya terkait pengancaman dan kekerasan yang diduga dilakukan Yudha, tidak sepenuhnya terbukti dalam persidangan.

Menurutnya, beberapa kesaksian yang memberatkan Yudha adalah kesaksian yang tidak sesuai fakta, khususnya dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. 

Dalam pernyataannya yang diberikan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9), Budi menekankan bahwa pengadilan seharusnya mempertimbangkan hal ini dengan adil.

Tamara Tyasmara, yang menjadi saksi utama dalam kasus ini, menyebutkan bahwa dirinya dan keluarganya pernah diancam oleh pihak Yudha Arfandi.

Namun, Budi Akhmad menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak pernah terjadi. Menurut Budi, logika bahwa seseorang yang merasa diancam justru memberikan kesaksian yang mendukung terdakwa tidak masuk akal.

"Secara logika dan akal sehat, kalau kita diancam sama orang dibunuh, masa kita memberikan sesuatu kepada yang mengancam kita? JPU tahu dan itu tidak terbukti di persidangan. Tamara memberikan keterangan palsu mengenai ancaman tersebut," ujar Budi saat diwawancarai.

Tamara Tyasmara disebut memberikan keterangan bahwa dia dan keluarganya berada di bawah ancaman dari pihak Yudha.

Namun, menurut Budi, keterangan tersebut sama sekali tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung. Hal ini membuat Budi mempertanyakan kredibilitas kesaksian Tamara dalam kasus ini.

Selain Tamara, mantan suami Tamara, Angger Dimas, juga dituding memberikan kesaksian palsu terkait insiden yang melibatkan anak mereka.

Baca Juga : Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Tamara Tyasmara: Saya Enggak Peduli Sama Dia

Menurut keterangan Angger, anak mereka mengalami kekerasan fisik berupa diinjak-injak oleh Yudha Arfandi. Namun, Budi Akhmad membantah keras tuduhan tersebut.

"Mantan suaminya, Angger Dimas, memberikan keterangan palsu terkait anaknya diinjak-injak. Ketika rekonstruksi dilakukan, Angger memberikan keterangan di media bahwa 'anak saya diinjak-injak.' Tetapi dalam rekonstruksi tersebut, hal itu tidak terjadi. Bahkan di persidangan, Angger tidak bisa membuktikan klaim tersebut," jelas Budi.

Klaim Angger mengenai kekerasan fisik terhadap anaknya sempat menjadi salah satu poin utama yang memberatkan tuntutan terhadap Yudha Arfandi.

Namun, dengan tidak adanya bukti yang mendukung pernyataan tersebut, pihak keluarga Yudha merasa bahwa kesaksian ini semestinya tidak dijadikan dasar untuk tuntutan berat yang diajukan JPU.

Selain kesaksian palsu yang dituding diberikan oleh Tamara dan Angger, Budi Akhmad juga menyoroti tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat berlebihan dan tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam proses hukum.

"Isu yang beredar bahwa anaknya diinjak-injak itu tidak ada. Di pengadilan juga disebutkan hal tersebut tidak terbukti. Isu mengenai ancaman juga tidak ada. Bahkan, tuduhan bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya pun tidak terbukti di persidangan," ujar Budi dengan tegas.

Budi juga menyoroti tuduhan lain yang menyebut bahwa Yudha Arfandi tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya. Menurut Budi, tuduhan tersebut tidak relevan karena Yudha sebenarnya menyesali perbuatannya, namun kesalahan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut hukuman mati.

"Keluarga kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya. Menurut kami, tuntutan hukuman mati itu berlebihan. Kami berharap hakim melihat fakta yang sebenarnya," tambah Budi.

Keluarga Yudha Arfandi berharap bahwa majelis hakim yang memimpin kasus ini akan memberikan keputusan yang adil, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Mereka juga meminta agar tidak ada kesaksian palsu yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman berat kepada Yudha.

"Jadi menurut saya, tuntutannya berlebihan. Tetapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa, karena itu adalah tuntutan JPU untuk menuntut seberat-beratnya," tutup Budi Akhmad.

Sementara itu, Tamara Tyasmara belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan bahwa dirinya memberikan kesaksian palsu.

Namun, sumber terdekat menyebutkan bahwa Tamara siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya, termasuk jika dirinya dilaporkan oleh pihak Yudha Arfandi atas dugaan kesaksian palsu.

Baca Juga : Tamara Tyasmara Ditegur Hakim PN Jaktim Usai Soraki Yudha Arfandi di Persidangan