Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Tamara Tyasmara: Saya Enggak Peduli Sama Dia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Yudha Arfandi dalam kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante.
BaperaNews - Yudha Arfandi (YA), terdakwa dalam kasus kematian bocah enam tahun bernama Raden Khalif Pramudityo alias Dante, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (23/9). Yudha didakwa secara sengaja merampas nyawa Dante dengan dalih mengajarinya berenang.
JPU menegaskan bahwa Yudha Arfandi bertanggung jawab atas kematian Dante yang terjadi di sebuah kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam dengan kedalaman 1,5 meter.
"Kami menuntut agar Yudha Arfandi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dakwaan primer pasal 340 KUHP," ucap jaksa dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Timur.
Jaksa menambahkan bahwa tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa selama persidangan berlangsung. Berdasarkan fakta persidangan, JPU tidak menemukan keadaan yang dapat mengurangi hukuman bagi Yudha.
"Tidak ada keadaan yang dapat meringankan terdakwa," ujar jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Yudha Arfandi. Selain itu, JPU juga mengajukan agar terdakwa tetap ditahan hingga proses hukum selesai.
Kasus kematian Dante telah menjadi perhatian publik sejak pertama kali disidangkan pada 27 Januari 2024. Dante ditemukan tewas di kolam renang setelah diduga dibenamkan oleh Yudha.
Baca Juga : Angger Dimas Ungkap Keluarga Yudha Arfandi Pernah Tawarkan Uang Damai atas Kematian Dante
Meskipun Yudha mengklaim tindakannya dilakukan untuk melatih pernapasan anak tersebut, JPU menilai bahwa tindakan itu telah menyebabkan kematian bocah enam tahun itu.
Yudha Arfandi didakwa dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman bagi Yudha Arfandi termasuk pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Tamara Tyasmara, ibu kandung Dante, menyatakan harapannya agar mantan kekasihnya, Yudha Arfandi, mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
Dalam pernyataannya, Tamara menegaskan bahwa hukuman mati atau penjara seumur hidup adalah bentuk keadilan yang setimpal bagi Yudha, yang dianggapnya telah secara kejam menghilangkan nyawa anaknya.
"Iya, hukuman mati atau seumur hidup," ungkap Tamara saat dimintai pendapatnya tentang tuntutan terhadap Yudha Arfandi.
Tamara juga menyampaikan bahwa ia tidak mengharapkan reaksi apa pun dari Yudha Arfandi terkait tuntutan hukuman mati tersebut. Baginya, yang terpenting adalah Yudha menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Enggak pengin lihat Yudha menangis atau apa pun. Saya enggak peduli sama dia mau ngapain nantinya," pungkas Tamara.
Sidang yang berlangsung sejak awal tahun ini semakin mendekati putusan akhir oleh majelis hakim. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan kesempatan kepada Yudha Arfandi untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan sebagai tanggapan atas tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU.
Kasus kematian Dante telah menjadi sorotan, khususnya terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa. Pasal 340 KUHP yang diterapkan dalam kasus ini menyatakan bahwa seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan bisa dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga : Angger Dimas Lihat CCTV di Sidang Saksi Ahli Kematian Dante: Mual, Bukan Perbuatan Manusia