Tak Terima Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan, Pendeta di Semarang Ditusuk Menantu
Seorang Pendeta di Semarang ditusuk oleh menantunya karena tidak terima dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan.
BaperaNews - Seorang pendeta di Semarang, Jawa Tengah, ditusuk oleh menantunya setelah melaporkan dugaan penganiayaan. Tersangka bernama Dedy Apriyanto (40) tega menusuk mertuanya, DWP, hingga mengalami luka di bagian perut.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/8) di Jalan Bergota Talang, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa insiden penusukan ini bermula ketika pelaku datang dalam kondisi mabuk ke rumah korban.
Dedy, yang merupakan menantu korban, mendatangi rumah dengan amarah dan berteriak di depan rumah korban. Korban yang mendengar kegaduhan itu keluar dan menegur menantunya.
Dalam percakapan yang diungkapkan Irwan, korban menanyakan alasan kedatangan pelaku, “Kowe ngopo rene meneh” (kamu ngapain ke sini lagi), yang kemudian dijawab oleh tersangka dengan nada ancaman, “Raksah melu urusanku, tak pateni kowe, nak kowe durung mati aku durung puas” (tidak usah ikut campur urusanku, aku bunuh kamu, kalau kamu belum mati, aku belum puas).
Perdebatan tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku tiba-tiba menyerang korban dan menusuk perutnya. Pendeta DWP saat itu sedang berusaha melindungi anak kandungnya, yang juga merupakan istri pelaku. Menurut Irwan, korban berupaya melindungi anaknya yang kemungkinan besar menjadi sasaran amarah Dedy.
Baca Juga : Polisi Berhasil Menangkap 5 Pelaku Pembunuhan Bocah dengan Wajah Dilakban
Motif di balik tindakan penusukan ini diduga karena pelaku merasa dendam terhadap korban. Sebelumnya, pada bulan Juni 2024, korban melaporkan menantunya ke Polrestabes Semarang atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, yang juga anak dari pendeta DWP.
Tersangka tidak terima dengan laporan tersebut dan memilih untuk melampiaskan kemarahannya dengan melakukan kekerasan.
"Diduga tersangka dendam dengan korban atas laporan penganiayaan yang dilakukan korban pada Juni lalu," ujar Irwan dalam keterangan persnya, Senin (23/9).
Irwan juga menambahkan bahwa pelaku mendatangi rumah korban dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh minuman keras, sehingga emosinya semakin tidak terkendali.
Tersangka Dedy Apriyanto kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara hingga lima tahun.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk menggali lebih dalam tentang latar belakang konflik dan dugaan penganiayaan yang terjadi sebelumnya.
Baca Juga : 4 Warga Karawang Tewas Tertabrak Kereta, 1 Korban Tersangkut hingga Subang