Hasil Visum Lolly Sudah Keluar, Ini Jawaban dari Polisi!

Hasil visum Lolly, putri dari Nikita Mirzani, terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi, sudah keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). 

Hasil Visum Lolly Sudah Keluar, Ini Jawaban dari Polisi!
Hasil Visum Lolly Sudah Keluar, Ini Jawaban dari Polisi! Gambar : Kolase Tangkapan Layar Tiktok/@eyoesy

BaperaNews - Hasil visum Lolly, putri dari Nikita Mirzani, terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang melibatkan Vadel Badjideh, sudah keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). 

Hasil ini akan menjadi bukti dalam laporan Nikita Mirzani ke polisi. Laporan tersebut ditujukan kepada kekasih Lolly, Vadel Badjideh, atas dugaan persetubuhan dan aborsi. Sebelumnya, Nikita telah membawa Lolly untuk menjalani visum di RSCM pada permintaan dari pihak kepolisian.

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, mengungkapkan bahwa hasil visum telah diterima namun belum dibuka kepada publik.

“Laporannya sedang berproses, hasil visum sudah ada, tapi mengenai hasilnya seperti apa, silahkan tanyakan kepada penyidik,” ujar Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Visum ini dilakukan dua kali oleh Nikita Mirzani. Hal tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian bahwa pemeriksaan ulang dilakukan untuk memastikan hasil yang lebih akurat, terutama karena kondisi Lolly saat itu.

“Visum ini diulang karena kondisi Laura yang sedang menstruasi saat pemeriksaan pertama, sehingga hasilnya belum maksimal,” jelas Nikita pada saat visum pertama dilakukan.

AKP Nurma Dewi, Pelaksana Harian (PLH) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa hasil visum Lolly sudah keluar, namun penyidik masih harus menunggu hingga Selasa (24/9/2024) untuk mempublikasikannya.

“Penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak PPA dan RSCM, hasilnya besok baru bisa diketahui secara lengkap. Nanti kita lihat bersama hasil yang diberikan oleh pihak rumah sakit,” ujar AKP Nurma.

Di sisi lain, Vadel Badjideh akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Vadel dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut.

“Vadel tidak pernah berhubungan intim dengan Lolly, apalagi sampai menyebabkan kehamilan dan aborsi. Semua tuduhan itu tidak berdasar,” tegas Razman saat ditemui di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/9).

Baca Juga : Vadel Badjideh Akui Tak Pernah Tiduri dan Hamili Lolly

Vadel juga angkat bicara mengenai laporan tersebut. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya bakal membuktikan bahwa tuduhan ini salah. Semua kebenaran akan terungkap di pengadilan nanti. Jangan merasa kalian bisa menjatuhkan orang lain dengan fitnah, karena kebenaran selalu menemukan jalannya,” ujar Vadel.

Lebih lanjut, Vadel menegaskan bahwa tidak ada hubungan intim antara dirinya dan Lolly. Ia juga menantang pihak yang menuduhnya melakukan aborsi untuk membuktikan tuduhan tersebut di pengadilan.

“Gua gak pernah berhubungan intim, apalagi sampai melakukan aborsi. Jika ada bukti bahwa saya melakukan aborsi, saya akan masuk penjara sendiri,” kata Vadel dengan tegas.

Kasus ini mencuat ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9). Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, laporan ini dibuat setelah Nikita menemukan bukti bahwa putrinya, Lolly, telah melakukan dua kali aborsi atas perintah Vadel.

Ade Ary menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari penemuan foto Lolly yang terlihat sedang hamil. Nikita yang merasa khawatir atas kondisi putrinya segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.

“Kejadian ini bermula ketika pelapor, yaitu Nikita Mirzani, menemukan foto putrinya sedang hamil dari saksi. Berdasarkan keterangan yang diberikan, Lolly diduga telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas instruksi Vadel,” ujar Ade Ary pada Jumat (13/9).

Nikita berharap bahwa dengan adanya hasil visum ini, proses hukum terhadap Vadel dapat berjalan sesuai aturan.

Pasal yang dikenakan terhadap Vadel adalah Pasal 45a UU Perlindungan Anak, yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak di bawah umur, kecuali ada alasan medis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kini, publik tengah menunggu hasil visum Lolly yang akan diumumkan oleh pihak kepolisian pada Selasa (24/9). Kasus ini menjadi sorotan media karena melibatkan figur publik dan isu sensitif seperti kehamilan di bawah umur dan aborsi.

Meski banyak pihak yang mendukung langkah hukum Nikita Mirzani, kasus ini masih perlu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.

Baca Juga : Lolly Dibawa Nikita Mirzani ke Rumah Aman untuk Perbaiki Mental dan Fisiknya