Utang ke Pinjol Semakin Merajalela, Jumlah Pinjaman Warga RI Tembus Rp72 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah utang masyarakat Indonesia melalui pinjaman online (pinjol) mencapai Rp72,03 triliun.
BaperaNews - Masyarakat Indonesia semakin cenderung berutang melalui pinjaman online (pinjol), dengan jumlah utang yang tercatat mencapai Rp72,03 triliun pada Agustus 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah utang pinjol Indonesia ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp69,39 triliun. Kenaikan jumlah utang pinjol ini mencerminkan pertumbuhan pinjol yang semakin merajalela di kalangan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers pada Selasa (1/10), menjelaskan bahwa pertumbuhan pinjol atau peer-to-peer lending (P2P) menunjukkan peningkatan yang signifikan.
"Pada industri fintech P2P lending, outstanding pembiayaan di Agustus 2024 terus meningkat menjadi 35,62 persen year-on-year (yoy), sedangkan pada Juli lalu mencapai 23,97 persen yoy," ujar Agusman.
Kenaikan jumlah pinjaman online di Indonesia mencerminkan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat akan aksesibilitas keuangan.
Banyak orang kini lebih memilih untuk menggunakan layanan pinjol sebagai alternatif untuk mendapatkan pinjaman cepat dan mudah. Hal ini menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak, meskipun dengan risiko yang harus diperhatikan.
Baca Juga : Negara Dikabarkan Kantongi Rp26,75 Triliun dari Pinjol dan Kripto
Di tengah pertumbuhan pinjaman online yang pesat, OJK juga mencatat bahwa tingkat kredit macet (non-performing loan) dari pinjol masih terjaga pada angka 2,38 persen pada bulan Agustus.
Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan bulan Juli yang tercatat sebesar 2,58 persen. "Kredit macet terjaga di posisi 2,38 persen, Juli lalu 2,58 persen," lanjut Agusman.
Ini menunjukkan bahwa meskipun banyak masyarakat yang berutang, pengelolaan pinjaman di sebagian besar lembaga pinjol masih relatif baik.
Pertumbuhan pinjol ini tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga tantangan. Di satu sisi, pinjaman online memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Namun, di sisi lain, potensi terjadinya over-indebtedness atau utang berlebih juga semakin meningkat. Masyarakat harus lebih bijaksana dalam memilih lembaga pinjol dan memahami syarat serta ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, OJK terus berupaya untuk mengawasi dan mengatur industri pinjaman online agar tetap sehat dan tidak merugikan konsumen.
Upaya ini termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan pinjaman online yang bijak dan memilih lembaga yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko utang yang tidak terkendali.
Baca Juga : Peraturan Baru OJK, Pinjol Sediakan Limit hingga Rp10 M