Peraturan Baru OJK, Pinjol Sediakan Limit hingga Rp10 M

OJK merencanakan peningkatan batas maksimum pendanaan produktif untuk fintech P2P lending dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

Peraturan Baru OJK, Pinjol Sediakan Limit hingga Rp10 M
Peraturan Baru OJK, Pinjol Sediakan Limit hingga Rp10 M. Gambar : Katadata/Donang Wahyu

BaperaNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif yang dapat diberikan oleh fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk pendanaan konsumtif. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengungkapkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI).

RPOJK LPBBTI saat ini sedang dalam tahap penyusunan dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

"OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Aman dalam keterangan resmi pada Kamis (18/7).

Beberapa penyempurnaan yang akan dilakukan meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, pelindungan konsumen, serta dukungan terhadap sektor produktif.

Namun, tidak semua LPBBTI dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan tersebut. LPBBTI yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%, akan diizinkan untuk menyalurkan pendanaan dengan batas maksimum yang baru.

Rasio TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Selain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%, LPBBTI juga harus memenuhi syarat tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Baca Juga: Wanita Syok Punya Utang Rp10 Juta, Ternyata Datanya Diduga Dipake HRD Perusahaan untuk Pinjol

Pendanaan produktif ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, juga mendukung langkah ini.

"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," terang Agusman dalam keterangan resmi pada Senin (8/7).

Penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI. Berdasarkan data OJK, per Mei 2024, industri LPBBTI mencatatkan peningkatan laba menjadi Rp277,02 miliar dari sebelumnya Rp173,73 miliar pada April 2024.

Peningkatan ini sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

Namun, OJK juga mencatat bahwa per Mei 2024 terdapat 15 penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5%. OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara tersebut membuat rencana aksi untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.

"OJK terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," tambah Aman.

Baca Juga: Menko PMK Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol kalau Kesulitan Ekonomi