Sri Mulyani Buka Suara Soal Kenaikan Cukai Rokok 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara terang-terangan menyampaikan perhitungan tarif cukai rokok untuk tahun 2023 mendatang. Simak dasar acuan penetapan tarif cukai rokok

Sri Mulyani Buka Suara Soal Kenaikan Cukai Rokok 2023
Sri Mulyani buka suara soal kenaikan Cukai rokok 2023. Gambar : okezone.com/Dok. DJP

BaperaNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani secara blak-blakan menyampaikan perhitungan tarif cukai rokok untuk tahun 2023 mendatang. Menurutnya, pemerintah akan mempertimbangkan tiga komponen dalam perhitungannya, yakni penerimaan Negara, industri hasil tembakau, pengelolaan petani tembakau, dan pengelolaan kesehatan masyarakat.

Sri Mulyani menjelaskan Dirjen Bea Cukai Intens telah menghitung tarif cukai tembakau (CHT) 2023, hasilnya akan diserahkan kepada Kemenkeu dan Presiden untuk pertimbangan  pengambilan keputusan.

“Jadi penerimaan Negara, dari sisi kesehatan, mengelola pekerja petaninya, nanti akan kami cari  yang mencerminkan ketiga dinamika itu dan dinamika pemulihan ekonomi sendiri” terangnya pada Selasa (25/10).

Berikut Dasar Acuan Penetapan Tarif Cukai Rokok Tahun 2023 yang Dijelaskan Sri Mulyani :

  1. Aspek penerimaan Negara, CHT ialah kontributor utama penerimaan Negara selain pajak. Pemerintah membuat target cukai Rp 245,5 Triliun untuk tahun 2023. Yang utama berasal dari rokok sekitar 57,6% terhadap target PNBP (penerimaan Negara bukan pajak) sebesar Rp 426,3 Triliun.
  2. Pengelolaan industri hasil tembakau, baik produksi rokok maupun petani tembakaunya. Dasar ini berlapis pertimbangannya karena kondisi industri yang beragam. Misalnya industri padat mobil yakni membuat rokok dengan mesin sehingga hasil produksi sangat tinggi.

Baca Juga : Minuman Manis Berpotensi Kena Biaya Cukai Mulai 2023

Di sisi lain, ada rokok yang dibuat dengan tangan pekerja meski hasil produksi tidak sebanyak mesin. Ada juga rokok elektrik yang makin marak, maka kebijakannya akan berbeda.

  1. Pertimbangan sisi kesehatan, rokok diketahui menyumbang dampak negatif untuk kesehatan masyarakat, sehingga perlu penanganan dari cukai rokok. “Jangan lupa, orang di bidang kesehatan, kita keluar banyak uang karena masyarakat sakit paru-paru, kayak gitu, saya juga mendapat tekanan dari komunitas kesehatan agar cukai rokok naik setinggi-tingginya” bebernya.

Maka, pemerintah akan memutuskan CHT yang terbaik dari ketiga pertimbangan utama tersebut, faktor ekonomi juga dipertimbangkan. Untuk kapasitas kebijakan besaran cukai rokok 2023 dikeluarkan, Sri Mulyani belum bisa memastikan, sebab saat ini masih jadi bahan diskusi semua pihak yang terlibat.

“Kapan kita keluarkan instrument, kami pasti akan melihat kondisi ekonominya” pungkasnya.

Diketahui rokok juga menyumbang pendapatan Negara dan menyerap tenaga kerja yang besar, adanya industri rokok di Indonesia juga berdampak pada kesejahteraan ekonomi meski ada dampak kesehatan di baliknya. Sehingga, pemerintah akan membuat kebijakan tentang cukai rokok yang bisa sesuai dengan segala pertimbangan yang ada.

Baca Juga : BBM Premium Resmi Stop Dijual Mulai 1 Januari 2023