Sri Mulyani: Pekerja Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena PPh 5 Persen
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa untuk pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta akan terkena pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%.
BaperaNews - DPR dan pemerintah merubah batas penghasilan kena pajak (PKP) untuk masyarakat Indonesia yang dituangkan di UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan diperjelas pada PP 5/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Adanya aturan baru ini melebarkan lapisan terbawah dan menambah tarif baru bagi masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
“Yang jadi objek pajak ialah penghasilan, yakni tiap tambahan kemampuan ekonomi yang didapatkan wajib pajak, baik itu dari Indonesia maupun luar negeri yang bisa dipakai untuk konsumsi ataupun untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan bentuk dan nama apapun” bunyi PP 55/2022.
Pajak Hanya untuk Pekerja Bergaji Rp 60 juta Setahun atau Lebih
Maka, pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak lagi kena Pajak Penghasilan (PPh), namun menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pajak penghasilan (PPh) hanya dikenakan pada pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun. Untuk persentasenya masih sama sesuai Pasal 21, sebesar 5%.
Begitu pula dengan tarif PPh 15% yang semula dikenakan untuk masyarakat berpenghasilan Rp 50 – 250 juta per tahun, kini diubah menjadi untuk masyarakat berpenghasilan Rp 60 – 250 juta per tahun.
Perubahan ini untuk melindungi masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, banyak diantara mereka justru beban pajaknya lebih turun” tutur Sri Mulyani pada Sabtu (31/12).
Baca Juga : Sah! Perppu Ciptaker Tetap Hapus Hak Libur 2 Hari Dalam Seminggu
Ketentuan PPh Terbaru
Adapun ketentuan PPh yang terbaru ialah :
- Penghasilan Rp 60 juta per tahun kena PPh 5%
- Penghasilan Rp 60 – 250 juta per tahun kena PPh 15%
- Penghasilan Rp 250 – 500 juta per tahun kena PPh 25%
- Penghasilan Rp 500 juta – 5 Miliar per tahun kena PPh 30%
- Penghasilan lebih dari Rp 5 Miliar per tahun kena PPh 35%
Contohnya ialah pekerja dengan gaji Rp 5 juta sebulan atau Rp 60 juta setahun, maka penghasilannya setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ialah 60 juta – 54 juta = Rp 6 juta per tahun. 6 juta x 5% = 300.000. Maka pekerja tersebut wajib bayar pajak Rp 300.000 per tahun.
Pajak Berhubungan dengan Stabilitas Keuangan
Adanya aturan baru tentang pajak ini menurut Sri Mulyani selain untuk meringankan beban masyarakat kalangan menengah ke bawah juga untuk stabilitas keuangan Negara, sebab tahun 2023 ini diperkirakan akan jadi tahun yang cukup berat.
Menurut Sri Mulyani, tahun 2023 ialah tahun bagaimana kendalikan inflasi global, terus memulihkan ekonomi setelah pandemi, dan mencegah resesi.
“Namun kita akan coba terus InsyaAllah mencapai yang terbaik” pungkas Sri Mulyani. Ia berharap semuanya bisa kerja keras untuk jadikan tahun 2023 ini lebih baik dengan sikap optimis dan waspada.
Baca Juga : Daftar Harga Jual Rokok Per Januari 1 2023