Wow! Kini Warga Bisa Konversi Motor BBM ke Listrik Lebih Dari 1 Motor
Pemerintah buat kebijakan baru soal konversi kendaraan listrik dari BBM menjadi listrik, kini per orang boleh ajukan konversi motor BBM ke listrik dengan lebih dari 1 motor.
BaperaNews - Pemerintah sedang gencar upayakan masyarakat untuk mau pindah kendaraan dari bahan bakar bensin (BBM) menjadi bahan baterai listrik demi menciptakan lingkungan yang bersih dan mengurangi emisi kendaraan.
Sebelumnya pemerintah memberi subsidi motor listrik untuk kalangan tertentu seperti UMKM dan masyarakat kecil, memberi subsidi pajak untuk pembelian mobil listrik, hingga membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas pejabat.
Kini akan diterapkan kebijakan selanjutnya, yakni konversi kendaraan listrik dari mesin ber BBM menjadi baterai listrik.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui Permen ESDM 3/2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bahan Bakar Menjadi Motor Listrik dengan Baterai.
Permen ESDM tersebut berisi pedoman subsidi modifikasi motor BBM menjadi motor listrik. Dirjen EBTKE Kemen ESDM Sahid Junaidi menjelaskan, aturan menteri ini diatur untuk perorangan melalui bengkel konversi.
“Pasal 2 bentuk bantuannya berupa potongan biaya proses konversi di bengkel sebesar Rp 7 juta per motor” ungkap Sahid hari Selasa (4/4).
Baca Juga : Simple! Begini Cara Beli Motor Listrik Subsidi Lewat PLN Mobile
Boleh Ajukan Konversi Kendaraan Listrik Lebih dari 1 Motor
Jika subsidi pembelian motor listrik hanya untuk 1 motor per 1 KTP, konversi motor ini berbeda, masyarakat boleh mengajukan lebih dari 1 motor untuk konversi asal identitas motornya berasal atau milik orang yang sama.
“Per orang boleh ajukan konversi motor BBM ke listrik dengan lebih dari 1 motor sepanjang identitas motornya sesuai atau sama. Biaya konversi paling tinggi kan Rp 17 juta per motor, juga spesifikasinya itu hanya yang kapasitas mesin 110-150 cc” pungkas Sahid.
Jadi jika mendapat subsidi dari pemerintah, masyarakat bisa mengkonversi motor BBMnya menjadi motor listrik dengan lebih murah, termahal Rp 10 juta (Rp 17 juta dikurangi Rp 7 juta). Itupun jika dilihat dari harga tertinggi, biaya konversi bisa lebih murah sesuai jenis motornya.
Maka untuk bisa mendapat subsidi konversi motor BBM ke listrik ini masyarakat harus melakukan proses konversi kendaraan listrik di bengkel-bengkel yang ditunjuk atau bekerjasama dengan pemerintah.
Tidak masalah mau konversi 2 atau 3 motor atau lebih asal motor-motor tersebut memiliki kelengkapan surat yang sama identitasnya dengan identitas pengaju.
Baca Juga : Insentif Pajak Beli Mobil Listrik Jadi 1 Persen, Berlaku Hingga Desember 2023