Parlemen Australia Sahkan Undang-Undang Larangan Media Sosial untuk Anak

Australia sahkan undang-undang larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Perusahaan yang melanggar terancam denda hingga Rp516 miliar.

Parlemen Australia Sahkan Undang-Undang Larangan Media Sosial untuk Anak
Parlemen Australia Sahkan Undang-Undang Larangan Media Sosial untuk Anak. Gambar : Ilustrasi canva

BaperaNews - Pada Jumat (29/11), parlemen Australia mengesahkan undang-undang baru yang melarang anak-anak di bawah umur 16 tahun untuk menggunakan media sosial. 

Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024 ini disahkan melalui pemungutan suara di majelis tinggi dengan perbandingan 34 mendukung dan 19 menolak. 

Dengan disahkannya undang-undang ini, Australia kini menjadi salah satu negara yang memiliki aturan paling ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Menurut undang-undang baru ini, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun akan dilarang mengakses platform media sosial populer seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).

Perusahaan teknologi yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda yang sangat besar, hingga AU$50 juta atau sekitar Rp516 miliar, jika mereka gagal mencegah anak-anak menggunakan platform mereka.

Namun, undang-undang ini tidak memuat rincian teknis mengenai cara perusahaan akan mematuhi aturan tersebut.

Hanya ada pernyataan bahwa perusahaan-perusahaan media sosial diharapkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa pengguna di Australia berusia 16 tahun atau lebih. 

Aturan ini akan mulai diberlakukan 12 bulan setelah disahkannya undang-undang ini.

Baca Juga : Anak di Bawah 16 Tahun di Australia Dilarang Main Medsos, Platform Bisa Terkena Denda Rp500 Miliar

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, yang sejak awal mendukung undang-undang ini, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko yang dihadapi anak-anak akibat penggunaan media sosial.

Albanese berpendapat bahwa platform media sosial telah menjadi tempat yang memicu kecemasan, penipuan, serta masalah lainnya yang dapat merugikan kesehatan mental anak-anak.

Lebih lanjut, Albanese berharap agar anak-anak dan remaja Australia dapat kembali beraktivitas fisik dan berinteraksi secara langsung, tanpa ketergantungan pada perangkat digital.

Ia mendorong anak-anak untuk lebih banyak beraktivitas di luar rumah, seperti bermain di lapangan sepak bola, tenis, atau berenang, alih-alih menghabiskan waktu di media sosial.

Namun, kebijakan ini mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak, akademisi, politisi, dan aktivis.

Banyak anak yang merasa bahwa meskipun ada dampak negatif dari media sosial, platform ini juga memiliki manfaat, terutama dalam hal edukasi dan kreativitas.

Beberapa anak mengungkapkan bahwa mereka dapat belajar berbagai keterampilan baru, seperti memasak atau membuat karya seni, yang biasanya tidak dapat dipelajari hanya melalui buku. 

Elsie Arkinstall, seorang anak berusia 11 tahun, mengatakan bahwa media sosial memungkinkan anak-anak untuk mengeksplorasi teknik-teknik baru yang sulit didapatkan dari sumber lain.

Selain itu, larangan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan anak-anak yang memiliki kepribadian tertutup.

Mereka merasa media sosial adalah satu-satunya cara untuk berinteraksi dengan teman-teman atau membangun hubungan tanpa harus bertemu secara langsung. 

Tanpa media sosial, mereka khawatir akan kesulitan untuk berkomunikasi atau menjalin persahabatan.

Baca Juga : Pemerintah Australia Usulkan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun