Negara Dikabarkan Kantongi Rp26,75 Triliun dari Pinjol dan Kripto

Penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp26,75 triliun hingga 31 Juli 2024.

Negara Dikabarkan Kantongi Rp26,75 Triliun dari Pinjol dan Kripto
Negara Dikabarkan Kantongi Rp26,75 Triliun dari Pinjol dan Kripto. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pemerintah Indonesia telah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp26,75 triliun hingga 31 Juli 2024. Angka tersebut mencakup berbagai jenis pajak digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending) atau pajak pinjol, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa rincian penerimaan tersebut terdiri dari Rp21,47 triliun dari PPN PMSE, Rp838,56 miliar dari pajak kripto, Rp2,27 triliun dari pajak fintech, dan Rp2,18 triliun dari pajak SIPP. "Penerimaan dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP menunjukkan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dari sektor ekonomi digital," ujar Dwi dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/8),

Baca Juga: Ini 5 Daerah dengan Pengangguran Terbanyak, Banten Nomor Satu

Untuk sektor PMSE, pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha sebagai pemungut PPN hingga Juli 2024. Di bulan tersebut, dua pelaku usaha baru, PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd., ditunjuk, sementara empat pemungut lainnya mengalami pembetulan data. Dari keseluruhan pemungut, 163 di antaranya telah menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp21,47 triliun. Setoran ini meliputi Rp731,4 miliar untuk tahun 2020, Rp3,90 triliun untuk tahun 2021, Rp5,51 triliun untuk tahun 2022, Rp6,76 triliun untuk tahun 2023, dan Rp4,57 triliun untuk tahun 2024.

Dwi Astuti menambahkan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menyediakan layanan atau produk digital dari luar negeri ke konsumen Indonesia. Ini bertujuan menciptakan keseimbangan dan keadilan bagi pelaku usaha konvensional dan digital. 

Sektor pajak kripto menyumbang penerimaan sebesar Rp838,56 miliar sampai Juli 2024. Angka ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp371,28 miliar pada 2024. Penerimaan pajak kripto ini meliputi Rp394,19 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp444,37 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Untuk sektor fintech, penerimaan pajak mencapai Rp2,27 triliun. Rincian penerimaan ini termasuk Rp446,39 miliar dari tahun 2022, Rp1,11 triliun dari tahun 2023, dan Rp712,53 miliar dari tahun 2024. Pajak fintech meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp281,28 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,24 triliun.

Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,18 triliun hingga Juli 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp656,37 miliar pada tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp149,7 miliar dan PPN sebesar Rp2,03 triliun.

Baca Juga: Bahlil: Dahulu Protes Izin Tambang Dikasih Asing dan Konglo, Sekarang Dikasih ke Tokoh Agama Kok Ribut?