Kabar Baik! Pekerja Wanita Diizinkan Cuti Saat Haid Hari Pertama dan Kedua Tanpa Surat Dokter

Kemnaker mengungkapkan pekerja perempuan boleh tidak bekerja di hari pertama dan kedua haid tanpa perlu surat dokter.

Kabar Baik! Pekerja Wanita Diizinkan Cuti Saat Haid Hari Pertama dan Kedua Tanpa Surat Dokter
Kabar Baik! Pekerja Wanita Diizinkan Cuti Saat Haid Hari Pertama dan Kedua Tanpa Surat Dokter. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Sebuah video dari akun TikTok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa pekerja perempuan yang sedang haid di hari pertama dan kedua boleh tidak bekerja. 

Dalam video yang diunggah pada hari Minggu, (1/9), Kemnaker menegaskan bahwa pekerja perempuan yang mengalami kesakitan saat haid tidak perlu menunjukkan surat dokter untuk mendapatkan izin tidak bekerja.

"Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Oiya.. Tidak diperlukan surat dokter ya terkait hal ini," bunyi pesan dalam video tersebut.

Menanggapi hal ini, Sekretariat Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa hak cuti haid ini memang ada dan harus dipahami dengan baik.

Ia menyatakan bahwa pekerja perempuan yang haid dan merasakan gejala berat berhak untuk tidak masuk kerja pada hari-hari tersebut.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pekerja perempuan secara otomatis mendapatkan hak cuti haid, melainkan hanya mereka yang mengalami gejala yang cukup berat.

Baca Juga: Kemnaker Masih Kaji Penghasilan Ojol Dipotong Tapera

Aturan ini tertuang dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Ketentuan dalam UU tersebut menjadi acuan bagi pengusaha dan pekerja yang harus dimaknai bahwa diperbolehkannya tidak bekerja pada saat haid sifatnya adalah tidak otomatis," jelas Anwar. 

Selain itu, ada beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan dan hak-hak pekerja perempuan saat haid. Misalnya, Pasal 84 yang menjelaskan bahwa pekerja yang menggunakan hak istirahat haid berhak mendapatkan upah penuh. 

Lebih lanjut, Pasal 93 ayat (2) huruf b mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja perempuan yang sedang istirahat haid. Hal ini semakin menegaskan bahwa hak pekerja perempuan dilindungi oleh undang-undang.

Selain itu, Pasal 86 ayat (1) memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Baca Juga: Apakah Cuti Haid Dan Melahirkan Dihapus Di Perppu Cipta Kerja?