Fakta Terbaru Soal Isu Tidur Bersama Bos Untuk Perpanjang Kontrak Kerja
Kasus kontrak tidur bersama bos di perusahaan Cikarang menjadi sorotan dan ditemukan fakta terbaru. Berikut sederet fakta terbaru kasus kontrak tidur bersama bos.
BaperaNews - Heboh kasus seorang bos perusahaan di Cikarang, Bekasi disebut meminta staycation kepada karyawatinya sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak kerja. Hal ini pertama kali diungkap oleh pengguna Twitter @Miduk17.
Akun tersebut mengatakan hal ini sudah jadi rahasia umum di kalangan karyawati karena sudah ada sejak lama. Kini terungkap sejumlah fakta baru terkait kasus kontrak tidur bersama bos tersebut.
Korban Diancam Putus Kontrak
Salah satu korban berinisial AD (23) menyampaikan pengalamannya ke publik, ia mengaku memang sering dirayu oleh atasannya untuk jalan berdua, jika tidak dituruti, manajernya mengancam akan putuskan kontrak kerjanya.
“Saya sering ditanya kapan kita jalan berdua, terus lama-lama dia kayak kesal dan bilang yaudah kamu habis kontrak saja tidak diperpanjang soalnya janji kamu palsu” ungkap AD pada Sabtu (6/5).
Rayuan terus dilakukan menjelang masa kontrak korban habis, korban pun merasa risih. Meski mendapat ancaman akan diputus kontrak, AD mengaku tidak mau menerima tawaran jalan berdua tersebut sebab ia curiga karena ia tidak boleh mengajak teman, ia curiga akan ke hotel dan mendapat tindak pelecehan.
“Saya kemudian tegaskan bahwa saya tidak mau kalau jalan berdua, dia langsung marah dan nomor saya diblokir, padahal saat itu saya masih kerja disitu” imbuhnya. AD mengaku atasannya itu sudah sering lakukan hal serupa kepada karyawati lainnya, AD berharap dengan pengakuannya bisa memberi efek jera pada pelaku.
Baca Juga : Ramai Isu Kontrak Tidur Bersama Bos, Kemnaker Kecam dan Siap Beri Tindakan
Kemenkumham Ambil Tindakan Terkait Kasus Kontrak Tidur Bersama Bos
Kemenkumham menegaskan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kemenaker, KemenPPA, Pemkab Bekasi, hingga Pemprov Jawa Barat sebab adanya kejadian jelas telah merendahkan martabat pekerja wanita.
“Kami akan koordinasi dengan KemenPPA, Kemnaker Jabar, Pemkab Bekasi untuk menelusuri adanya dugaan pelecehan seksual yang merendahkan harkat martabat para pekerja wanita. Jika benar isu di perusahaan Cikarang itu benar adanya, meminta staycation untuk perpanjang kontrak, maka ini bukan masalah pelanggaran hukum semata namun juga masalah HAM” tegas Dirjen HAM Dhahana Putra.
Bagi yang merasa pernah menjadi korban kasus kontrak tidur bersama bos yang serupa diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib dan menceritakan kronologinya agar kasus bisa terungkap dengan jelas serta oknum yang ada di baliknya bisa mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga : Kasus Penganiayaan David Berlanjut: Mario Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan ke Agnes