PN Surabaya Buka Suara Soal KY Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tetap untuk tiga hakim PN Surabaya yang terlibat dalam kasus Ronald Tannur.
BaperaNews - Baru-baru ini, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Rekomendasi ini muncul setelah hakim-hakim tersebut menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti. Kejadian ini berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, dan menjadi sorotan publik pada tanggal Selasa (27/8).
Setelah rekomendasi KY, PN Surabaya pun memberikan tanggapan. Humas PN Surabaya, Suparno, menyatakan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima rekomendasi resmi dari KY.
"Belum ada keputusan itu [tindak lanjut rekomendasi KY] sampai saat ini," ungkap Suparno saat dihubungi oleh awak media.
Ketiga hakim yang terlibat dalam kasus ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka sebelumnya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindakan yang dituduhkan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Menariknya, meskipun KY telah mengusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim tersebut, Suparno menegaskan bahwa kewenangan untuk memberhentikan hakim ada di tangan Presiden RI, berdasarkan usulan dari Ketua MA.
Baca Juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian oleh Komisi Yudisial
"Yang berwenang memberhentikan adalah Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung," jelasnya.
Di sisi lain, pengacara keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, juga memberikan tanggapan positif terhadap rekomendasi KY. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan laporan pidana terhadap ketiga hakim tersebut.
"Tentunya dengan adanya putusan dari KY akan memberikan kesempatan kepada kami untuk melanjutkan keputusan hukum kepada ketiga hakim itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Dimas menekankan pentingnya pemeriksaan yang komprehensif dan objektif terhadap kasus Ronald Tannur.
"Kami meminta MA melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan objektif pada kasus Ronald Tannur," tambahnya.
Dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, mengungkapkan bahwa temuan KY menunjukkan adanya pelanggaran berat oleh ketiga hakim tersebut.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo," kata Joko.
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur, Anak DPR yang Bunuh Pacarnya Divonis Bebas oleh PN Surabaya