3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian oleh Komisi Yudisial

Komisi Yudisial memecat tiga hakim Pengadilan Surabaya setelah vonis bebas Ronald Tannur.

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian oleh Komisi Yudisial
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian oleh Komisi Yudisial. Gambar : Adrial Akbar/detikcom

BaperaNews - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan pemecatan tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (26/8).

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Keputusan ini diambil setelah adanya rapat antara Komisi III DPR RI dan KY, di mana KY menyatakan bahwa sanksi berat telah dijatuhkan kepada ketiga hakim tersebut.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," jelas Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita.

Hal ini menunjukkan bahwa KY tidak main-main dalam menangani kasus ini, terutama mengingat dampak dari keputusan hakim terhadap keadilan.

Setelah vonis bebas Ronald Tannur pada 24 Juli 2024, banyak pihak yang merasa kecewa, termasuk keluarga korban, Dini Sera Afrianti.

Mereka melaporkan hakim-hakim tersebut karena merasa keputusan yang diambil tidak mencerminkan keadilan. Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera, namun hakim memutuskan bahwa ia tidak terbukti bersalah.

Menanggapi pemecatan tersebut, pengacara Dini Sera, Dhimas Yemahura, mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Tentunya, kami menunggu salinan rekomendasi dari KY tersebut maupun putusan badan pengawasan hakim tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Dhimas menekankan bahwa pemecatan hakim tidak cukup untuk memulihkan keadilan bagi kliennya.

"Terkait proses hukum yang masih berjalan di proses kasasi, tentunya ini menjadi bukti kalau peradilan di Surabaya ini tidak baik dan benar," tambahnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa mereka berharap agar majelis hakim tingkat kasasi dapat memeriksa kasus ini secara objektif dan memberikan putusan yang seberat-beratnya kepada Ronald Tannur.

Dalam konteks ini, KY juga berencana untuk mengusulkan pembentukan majelis kehormatan hakim. 

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim," jelas Joko Sasmita. 

Namun, meskipun langkah-langkah ini diambil, masih ada kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai integritas sistem peradilan. 

"Apabila ada pihak-pihak yang membantu proses jalannya bagaimana putusan hakim itu tidak benar, kami akan melanjutkan atau mengambil tindakan lebih lanjut," ungkap Dhimas. 

Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Surabaya belum memberikan tanggapan resmi mengenai pemecatan hakim-hakim tersebut.

Alex Madan, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, saat dihubungi mengatakan, "Saya sedang diklat," dan menyarankan untuk menghubungi Suparno, koordinator humas PN Surabaya. Sayangnya, Suparno tidak merespons konfirmasi yang diajukan.

Baca Juga: Ayah Ronald Tannur Telah Dinonaktifkan dari DPR RI Usai Anaknya Divonis Bebas