Ayah Ronald Tannur Telah Dinonaktifkan dari DPR RI Usai Anaknya Divonis Bebas
Edward Tannur dinonaktifkan dari DPR RI setelah kasus Ronald Tannur yang divonis bebas dalam kematian Dini Sera Afrianti.
BaperaNews - Kasus kematian Dini Sera Afrianti di Surabaya berbuntut panjang. Setelah Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, mendapatkan vonis bebas penjara, kini sang ayah juga terkena imbasnya. Edward Tannur, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan anggota DPR RI, ikut dibebastugaskan dari jabatannya.
PKB memberikan respons tegas terkait kasus Ronald Tannur yang divonis bebas setelah diduga terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ronald, anak dari Edward Tannur, dibebaskan setelah tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) langsung menonaktifkan Edward Tannur baik dari keanggotaan partai maupun dari jabatannya di DPR RI. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/7).
"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya (Ronald Tannur) sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI," kata Heru Widodo.
Penonaktifan ini dilakukan sebagai komitmen PKB untuk tidak memberikan perlindungan bagi keluarga pelaku kejahatan. Heru menegaskan bahwa PKB tidak akan mentolerir tindakan kriminal dari anggota partainya maupun keluarganya.
"Kita tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," ujar Heru.
Baca Juga: Pengacara Ronald Tannur Laporkan Balik Kuasa Hukum Dini
PKB juga mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Hal ini karena ditemukan beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hakim.
"Kita harus meminta kepada MA kepada KY untuk memeriksa hakim yang memberikan keputusan bebas kepada tersangka," ujar Heru.
Menurut Heru, hakim tidak menjadikan pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai pertimbangan putusan. Padahal, hasil temuan menunjukkan dugaan adanya unsur penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.
"Ada lagi pasal yang orang dengan tidak sengaja atau namanya telah menghilangkan nyawa seseorang ini juga tidak digunakan," jelas Heru.
Pada Senin, 29 Juli 2024, keluarga korban, termasuk ayah Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman, dan adiknya, Alfika Risma, mengikuti audiensi dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mereka datang didampingi kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura Alfaruq. Alfika membawa karton bertuliskan “Justice for Dini Sera” untuk memperjuangkan keadilan atas kematian kakaknya.
“Saya mohon kepada bapak pimpinan Komisi III untuk membantu terus kasus ini hingga selesai agar keluarga saya mendapatkan keadilan,” kata Alfika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur dianggap masih melakukan upaya pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis dengan membawa korban ke rumah sakit.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," demikian keterangan Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7
Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur, melainkan karena mengonsumsi minuman keras saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa seluruh anggota Komisi III merasa prihatin dengan kasus ini dan akan mencari solusi terbaik.
“Terkait kasus ini saya pikir secara garis besar pendapat semua anggota Komisi III sama, kami sama-sama prihatin terhadap kasus ini, dan kami ingin mencari solusi,” ucap Habiburokhman.
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur, Anak DPR yang Bunuh Pacarnya Divonis Bebas oleh PN Surabaya