Pengacara Ronald Tannur Laporkan Balik Kuasa Hukum Dini
Kontroversi kasus anak DPR bunuh pacar kian memanas. Pengacara Ronald Tannur ancam balik kuasa hukum Dini.
BaperaNews - Kasus anak DPR bunuh pacar yang tengah heboh menjadi sorotan kembali setelah pengacara Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rahmat, menyatakan niat untuk melaporkan keluarga korban, Dini Sera Afrianti (29), dan kuasa hukumnya ke polisi. Kontroversi ini terjadi akibat penyebaran video yang menuding keluarga Ronald memberikan uang damai.
Dalam video yang beredar terkait pembunuhan di Surabaya ini, keluarga korban dan pengacaranya, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa pihak keluarga Ronald Tannur telah mencoba memberikan sejumlah uang damai. Lisa Rahmat dengan tegas mengatakan video tersebut adalah bentuk fitnah terhadap kliennya.
Dia berencana melaporkan hal ini dengan berpedoman pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami ini keluarga belum ke sana, masih mau minta waktu. Tidak mungkin kami meminta orang lain untuk memberikan uang damai. Ini fitnah,” ungkap Lisa Rahmat.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Wanita di Cilacap, Darah Berceceran di Septic Tank
Sebagai respons, Dimas Yemahura, pengacara korban, menyatakan bahwa keluarga korban menolak segala bentuk pemberian. Menurutnya, jika memang ingin memberikan sesuatu, seharusnya dilakukan dengan tulus tanpa embel-embel lain.
Terpisah, pasal yang dikenakan pada Ronald menjadi sorotan. Sebelumnya, Ronald, yang merupakan anak dari anggota DPR RI, sempat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Namun, setelah gelar perkara Tim Reskrim Polresta Surabaya, Ronald kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Lisa Rahmat menyatakan bahwa penerapan pasal pembunuhan terhadap Ronald kurang tepat. Dia berargumen bahwa Ronald tidak sepenuhnya bersalah dan apa yang terjadi hanyalah akibat kelalaian.
Skandal pembunuhan yang melibatkan anak DPR bunuh pacar ini juga memberikan dampak terhadap karir politik ayah Ronald, Edward Tannur. DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menonaktifkan Edward dari tugasnya sebagai anggota Komisi IV DPR, memungkinkan dia untuk fokus menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh anaknya.
@baperanews.com Pengacara Georgorius Ronald Tannur (31) tersangka penganiayaan hingga tewas mengancam balik pengacara keluarga Dini Sera Afrianti (29). Pengacara Ronald akan laporkan mereka dengan UU ITE. #viral #diniseraaftianti #bebyandine #ronaldtannur ♬ Sad and lonely - MoppySound
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Resmi Jadi Tersangka