Wanita di Jakpus Disetrika Pacar Usai Tak Balas Chat
Pria bernama Khilal Hamdika (19) ditangkap polisi akibat aksi kejahatan yang dilakukannya yang tega menyetrika tubuh pacarnya berinisial APD hingga korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuhnya.
BaperaNews - Terkena benda panas seperti setrika bukanlah hal yang menyenangkan. Terkena benda panas tentu terasa menyakitkan, membuat kulit melepuh, dan menyebabkan bekas luka. Namun bagaimana jika ada seseorang yang sengaja menyetrika tubuh orang lain dengan sengaja?
Hal ini terjadi di Kemayoran. Seorang pria bernama Khilal Hamdika (19) ditangkap polisi akibat aksi kejahatan yang dilakukannya yang tega menyetrika tubuh pacarnya berinisial APD hingga korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuhnya.
Khilal melakukan aksi setrika pacar tersebut hanya karena hal sepele, karena ia emosi pesannya di WhatsApp tak kunjung dibalas. Khilal dan APD ialah pasangan remaja, namun Khilal telah berani melakukan tindak penganiayaan. Korban pun merasa tak terima dan membawa kasus setrika pacar ini ke ranah hukum.
Kapolsek Kemayoran Kompol Ardiansyah menyebut aksi keji setrika pacar itu dilakukan Khilal pada hari Senin (13/3) lalu di Jalan Saka Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat. Usai mengalami kejadian itu, korban langsung lapor ke polisi.
Baca Juga : Wanita di Bandung Alami Luka-luka, Diduga Dianiaya Mantan Pacar Oknum Polisi
“APD dianiaya pacarnya dengan menempel setrikaan ke tubuh korban hingga setrikanya kena tangan, betis, dan punggung korban. Korban mengalami luka bakar” tutur Ardi hari Selasa (21/3). Usai mendapat laporan dari APD, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
“Dan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti setrikaan yang dipakai untuk menganiaya korban” imbuhnya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku tega menyetrika tubuh kekasihnya sendiri hanya karena kesal chat WhatsAppnya tak kunjung dibalas.
“Korban tidak membalas pesan yang dikirim” sambung Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan. Ketika APD datang ke rumahnya, pelaku tanpa basa-basi langsung menempelkan setrika panas ke tubuh korban.
Korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum untuk melengkapi laporannya. “Sudah dilakukan pemeriksaan pada korban dan saksi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kejadian ini ialah kekasih korban sendiri atas nama Khilal Hamdika” pungkas Fauzan.
Pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi masih mendalami motif penganiayaan dan karakter pelaku apakah sudah sering berbuat kekerasan atau baru pertama kalinya.
Sedangkan korban masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar yang dibuat kekasihnya. Korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai aturan hukum agar bisa menjadi efek jera dan memberi keadilan baginya.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Mario Dandy dan Agnes Gracia!