Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Wanita Tewas Korban Filler Payudara
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya seorang wanita berinisial RCD di sebuah kamar hotel kawasan Mangga Dua usai melakukan Filler Payudara ilegal.
BaperaNews - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya seorang wanita berinisial RCD di sebuah kamar hotel kawasan Mangga Dua, Jakbar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dipastikan RCD tewas karena menjadi korban praktek suntik payudara illegal. “Korban menjadi korban malpraktik filter payudara” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakbar, Kompol Taufik Iksan kepada awak media hari Selasa 22 Februari 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yongky juga mengungkap, ketika ditemukan, korban berada di atas tempat tidur dengan kondisi payudara berdarah. “Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudaranya mengeluarkan cairan silikon dan darah karena malpraktik filler payudara tersebut” ucapnya.
Yongky menerangkan, sebelum tewas, korban punya janji bertemu dengan pelaku WR untuk melakukan suntik filler payudara, korban sebelumnya sudah pernah suntik filler payudara di tahun 2011, kemudian korban kembali meminta filler di hari Jumat 18 Februari 2022 karena merasa payudaranya sudah mulai kendor.
Baca Juga: Fakta-Fakta Dugaan Perselingkuhan Mantan Suami Mawar AFI Dengan Pengasuh Anaknya
WR pun berangkat ke daerah Cikupa atas permintaan korban, dijemput seorang pria AF “Pelaku WR sebelum ketemu korban mampir dulu ke toko kimia membeli cairan silikon dan obat bius, juga jarum suntik dan obat ponstan, pelaku juga membawa amoxilin” jelasnya.
Setelah sampai di hotel jam 13.00 WIB, AF menunggu di luar hotel sedangkan WR masuk ke kamar korban. Sebelum menyuntik, WR membius korban lalu menyuntikkan cairan silikon ke kedua payudara korban dengan dosis 500 ml per payudara.
“Biaya suntiknya Rp 4 juta, Rp 2,5 juta sudah dibayar korban secara tunai dan sisanya ditransfer, sudah diterima WR uangnya” lanjut Yongky.
Setelah menyuntik, WR kembali dijemput oleh AF dan atas jasanya AF diberi uang Rp 500.000 oleh WR. “AF juga yang membawa pulang alat suntik, cairan bius, dan cairan sisa silikon yang disimpan di jerigen dan kemudian dibawa ke rumahnya” ucap Yongky menjelaskan kronologi selanjutnya.
Polisi pun menangkap AF dan WR di Tangerang dan Kebon jeruk. Diketahui ternyata WR adalah pelaku filler payudara ilegal dan tak berijin serta tidak punya keahlian medis sejak tahun 2004. Polisi akan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
WR terancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 Milyar karena melanggar UU No. 36 th 2009 tentang Kesehatan.