PNS Pelaku Pemerkosaan Di Kemenkop Lolos Dari Pidana Usai Nikahi Korban, Lalu Dicerai

Kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM mencuat ke publik usai diketahui korban pemerkosaan tersebut diajak damai dan dinikahi pelaku. Namun Kini Pelaku

PNS Pelaku Pemerkosaan Di Kemenkop Lolos Dari Pidana Usai Nikahi Korban, Lalu Dicerai
Korban pemerkosaan PNS di Kemenkop diajak damai dan nikahi pelaku. Gambar : Kumparan/Jonathan Devin

BaperaNews - Kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencuat ke publik usai diketahui korban pemerkosaan tersebut dinikahi pelaku.

Kasus ini sebetulnya terjadi pada beberapa tahun silam, namun kasus ini tak pernah diungkap ke publik hingga akhirnya pada Selasa (25/10) kasus pemerkosaan ini ramai di media sosial khususnya Twitter.

Awalnya kejadian ini terjadi pada Desember 2019, korban merupakan pekerja honorer di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Sekretaris Kemenkop dan UKM, Arif Rahman Hakim menjelaskan kejadian tersebut terjadi ketika diadakannya rapat di luar kantor (RDK) di Bogor, Jawa Barat pada 5-6 Desember 2019. Setelah kegiatan hari pertama RDK tersebut selesai, Korban dan tujuh pegawai lainnya keluar hotel pada pukul 23.30 WIB untuk makan malam.

Kemudian setelah makan, mereka mencari hiburan malam dan kembali ke hotel pada pukul 04.00 WIB. Setelah kembali ke hotel, ND diperkosa oleh 4 pegawai Kemenkop dan UKM, Yakni W, Z, MF dan N.

"Setelah korban kembali ke hotel terjadi dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh empat orang peserta" ungkap Arif.

Kasus pemerkosaan ini akhirnya dilaporkan keluarga korban pada 20 Desember 2019 kepada Biro Umum Kemenkop UKM dan dilanjutkan laporan kepolisian di Polres Bogor.

Namun kasus laporan pemerkosaan ini sempat ditutup oleh Polresta Bogor pada 2020 setelah keluarga pelaku mendesak untuk menyelesaikan masalah ini di luar hukum dan mendorong agar pelaku ZPA dinikahkan dengan korban.

Baca Juga : Viral Pria Perkosa Anak 13 Tahun Hingga Hamil Di Bogor, Korban Diikat Dan Dibekap

Keluarga korban, Radit menjelaskan bila pelaku meminta untuk dibebaskan dan mendesak agar korban dinikahkan dengan salah satu pelaku yang masih lajang.

“Keluarga korban didatangi oleh keluarga pelaku meminta untuk dibebaskan. Kepolisian Bogor juga mendesak kami untuk menikahi dari salah satu pelaku yang lajang” Ungkap Radit dilansir aktual.co.

Lalu pernikahan antara ZP dan ND (korban) tersebut digelar pada 13 Maret 2020, hingga akhirnya laporan kepolisian tersebut dilakukan penghentian penyidikan dan kasus ini dianggap selesai dengan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,

Namun setelah pernikahan, pihak pelaku tak pernah mendatangi korban dan hanya menafkahi Rp 300 ribu perbulan. Akhirnya setelah 12 bulan pernikahan, korban digugat cerai atas alasan ketidak harmonisan.

Radit menduga bila pernikahan ini hanya menjadi cara pelaku lolos dari jeratan hukum yang ada, bahkan diketahui pelaku malah mendapatkan beasiswa dari Kemenkop-UKM.dan berniat untuk melanjutkan laporan.

Radit kemudian menuntut kejadian ini kembali dilanjutkan hingga pengadilan agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebab korban telah mengalami kerugian yang banyak.

“Kita menuntut diteruskan saja sampai ke pengadilan, dari pihak keluarga sudah mendapatkan kerugian yang banyak,” Ungkapnya.

Baca Juga : Tinus Dihukum Mati Usai Bunuh Dua Gadis Kupang Dan Perkosa Mayatnya