Viral! Video Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Di Depok, Dapat Surat Teguran Dari Polisi

Viral sebuah video memperlihatkan pengendara motor yang memakai sandal jepit lalu mendapat surat teguran dari polisi di Depok.

Viral! Video Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Di Depok, Dapat Surat Teguran Dari Polisi
Viral sebuah video memperlihatkan pengendara motor yang memakai sandal jepit lalu mendapat surat teguran dari polisi di Depok. Gambar : Instagram.com/@depokterkini

BaperaNews - Sandal jepit bagi pengendara motor saat ini jadi topik yang viral dan hangat diperbincangkan. Sebelumnya kepolisian Indonesia menghimbau seluruh pengendara motor untuk tidak memakai sandal jepit ketika berkendara demi keamanan, hal ini juga hanya berupa himbauan, tidak berlanjut ke tilang. Sementara masyarakat banyak yang heran dan merasa nyaman –nyaman saja.

Baru-baru ini muncul video baru berupa aksi pemberian surat teguran kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit, unggahan pertama kali diposting oleh akun Instagram @fakta.indo. “Petugas polisi memberi surat teguran tertulis kepada pengendara motor yang masih pakai sandal jepit di Jalan Juanda Depok hari Jumat 17 Juni 2022” tulisnya.

Beragam komentar pun muncul, “Wah, himbauan kok jadinya larangan” tulis @jantisafernando. “Buang-buang kertas pak kalo ditegur ditulis di kertas” ujar @d1325f. “Lah, kok dikasih surat ya?” tulis @gonas08.

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam pun memberi penjelasan, tidak ada larangan pemakaian sandal jepit ketika naik motor, namun pengendara motor memang dihimbau dan dianjurkan memakai sepatu agar lebih terlindungi.

“Sudah kita tegur anggota polisi yang bersangkutan, tidak ada penindakan dengan tilang maupun surat teguran, hanya himbauan keselamatan” ujarnya hari Sabtu 18 Juni 2022.

Baca Juga : Viral Video Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang, Polisi Klarifikasi

Jamal menjelaskan adanya himbauan untuk memakai sepatu, bukan sandal jepit saat naik motor semata demi keselamatan dan keamanan dari pengendara motor itu sendiri, sebab dengan memakai sepatu, kaki akan lebih terlindungi jika terjadi gesekan atau kecelakaan di jalan raya.

“Kita tahu motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara” jelasnya.

Sebab itu pihaknya menghimbau agar masyarakat bisa lebih memperhatikan apa yang dipakai ketika berkendara, seperti helm untuk pelindung kepala, sepatu untuk pelindung kaki, atau bisa juga pakai rompi yang bisa memantulkan cahaya ketika cuaca sedang berkabut.

“Intinya kita menghimbau terkait keselamatan dan keamanan agar tidak menimbulkan fatalitas jika terjadi kecelakaan, karena benturannya kan langsung ke aspal di jalan raya, kalau pakai sepatu lebih terlindungi” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada tilang sebab tidak termasuk pelanggaran lalu lintas. “Pemakaian sandal jepit saat berkendara bukan pelanggaran lalu lintas sehingga tidak bisa ditilang” tutupnya.