Kronologi Lengkap Promosi Holywings Hingga 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Promosi Miras Gratis Holywings untuk Muhammad dan Maria berujung Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka.
BaperaNews - Poster Promosi minuman keras gratis oleh Holywings khususnya kepada Muhammad dan Maria berujung tindakan hukum. Aksi tersebut dinilai berbau SARA atau suku, agama, ras, dan antar golongan.
Kejadian promosi minuman keras gratis ini telah diperiksa oleh Kepolisian Resor Metro Jaksel dan menetapkan enam orang tersangka terkait promosi tersebut.
Berikut tim redaksi baperanews.com telah merangkum kronologi kasus Holywings hingga berujung ditetapkannya 6 orang sebagai tersangka.
Berawal Dari Postingan Holywings di Instagram
Sebelumnya sebuah konten diunggah oleh Holywings melalui akun Instagram Holywings BSD. Sebuah gambar dua botol minuman beralkohol disertai tulisan “Dimana? Nama-nama ini mendapatkan botol gratis, tiap Kamis! Dicari setiap orang yang bernama Muhammad dan Maria, kita kasih Gordon’s Dry Gin atau Gordon’s Pink gratis. Never stop flying”.
Unggahan tersebut pun viral dan mendapat kecaman banyak pihak karena dianggap meremehkan agama dimana Muhammad dalam Islam ialah nabi besar sedangkan Maria dalam agama Kristen dan Katolik ialah ibu dari Yesus, keduanya ialah sosok yang suci namun dikaitkan dengan promosi untuk minuman keras bahkan diundang juga untuk minum alkohol.
Polisi Menetapkan 6 Orang karyawan Holywings Jadi Tersangka
Ada tersangka yang ditetapkan dari anggota desain kreatif, admin pengunggah, hingga direktur kreatif yaitu EJD (27), DAD (27), EA (22), NDP (36), AAB (25), dan AAM (25)
“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi jadi tersangka, semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD” ujar Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi (24/6).
Bukti yang disita oleh Kapolres ialah screenshot unggahan, satu unit PC komputer, satu buah handphone, satu buah laptop, dan satu buah eksternal hardisk.
Baca Juga : 6 Pegawai Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama
Adapun motif tersangka dalam membuat poster promosi minuman keras gratis kontroversial tersebut semata untuk menarik pengunjung ke gerai dimana menurut mereka akhir-akhir ini kurang pengunjung.
“Mereka membuat poster konten untuk menarik pengunjung ke egrai khususnya di gerai yang persentase penjualan di bawah target 60%” jelas Budhi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyampaikan berita bohong dengan sengaja untuk berbuat keonaran di masyarakat, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan terhadap agama, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi dengan tujuan rasa kebencian berdasarkan SARA. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas kasus tersebut dan beralasan tidak tahu menahu tentang postingan Muhammad dan Maria.
Baca Juga : Fahd Arafiq Ketum DPP Bapera Minta Penutupan Club Holywings Di Seluruh Indonesia
Holywings Klarifikasi Dan Minta Maaf
“Terkait dengan viralnya unggahan kami menyangkut promosi dengan nama Muhammad dan Maria, kami telah menindaklanjuti tim promosi yang membuatnya tanpa sepengetahuan Manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat. Tidak sampai hati bagi kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam promosi kami, terimalah permintaan maaf kami dan ijinkan kami menjadi lebih baik lagi ke depannya” tulis Holywings Indonesia di media sosialnya, Instagram.