Bareskrim Polri Sebut Investasi Bodong Binomo Sebagai Judi Online

Bareskrim Polri akhirnya buka suara terkait salah satu aplikasi yang sedang ramai dibicarakan oleh netizen yakni Binomo yang diduga sebagai website judi online. Simak berita lengkapnya!

Bareskrim Polri Sebut Investasi Bodong Binomo Sebagai Judi Online
Bareskrim Polri Sebut Investasi Bodong Binomo Sebagai Judi Online. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya buka suara terkait salah satu aplikasi yang sedang ramai dibicarakan oleh netizen yakni Binomo. Binomo sempat viral dalam beberapa wkatu terakhir. Polisi menyamapaikan bahwa Binomo aplikasi berkedok trading binary option ini masuk dalam golongan judi online.

Aplikasi ini sempat dipromosikan oleh crazy rich asal Medan Indra Kenz yang kini dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2).

Whisnu menyampaikan bahwa Indra Kenz dan sejumlah orang lainnya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena sudah mempromosikan aplikasi Binomo yang diduga sebagai judi online sejak tahun 2020. Indra Kenz juga menjanjikan keuntungan sebesar 85% kepada setiap trader.

“Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 – 85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban,” jelasnya

Whisnu pun mengatakan bahwa pihak kepolisian akan segera menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki dan mendalami terkait kasus yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Blokir Ratusan Robot Trading Dan Puluhan Situs Binary Option

“Masih dalam penyelidikan. Minggu depan kita tingkatkan ke sidik (Penyidikan),” ujar Whisnu.

Dalam kasus penyilidikan ini juga, Bareskrim Polri telah memeriksa 8 korban terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo termasuk Maru Nazara. Mereka diperiksa pada Kamis (10/2) dari siang hingga malam hari.

Dari pemeriksaan 8 korban tersebut, polisi menduga korban telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah yang jika digabungkan korban mengalami kerugian total mencapai Rp 3,8 miliar.

“Total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang-lebih Rp 3,8 miliar,” jelasnya.

Para korban tertipu usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor Indra Kenz di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram. Terlapor mengungkapakan bahwa aplikasi Binomo ini legal dan resmi.

“Terlapor mengajarkan startegi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memarkan hasil profitnya,” ujarnya.

Terkait dengan kasus ini, polisi pun mendalami perkara dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,.

Kemudian, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Hilang Dari PlayStore, Binomo Diduga Ganti Nama