Bappebti Berikan Alasan Terkait Token Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah Dilarang Untuk Diperdagangkan

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beri pernyataab terkait token kripto ASIX milik penyanyi Anang Hermansyah yang sedang viral. Baca berita lengkapnya!

Bappebti Berikan Alasan Terkait Token Kripto ASIX  Milik Anang Hermansyah Dilarang Untuk Diperdagangkan
Anang Hermansyah Bersama Keluarganya. Gambar: INSTAGRAM/@ANANGHIJAU

BaperaNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa token kripto ASIX milik penyanyi Anang Hermansyah dilarang untuk diperdagangkan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma menjelasakn bahwa larangan sesuai dengan peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mana memuat mengenai aset kripto yang boleh diperdagangkan.

“Sesuai dengan peraturan Bappebti no 7 Tahun 2020 di situ ada aset kripto apa saja yang sudah boleh diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” ujar Tirto, pada Kamis (10/2/2022).

Sesuai dengan aturan tersebut, aset kripto baru harus masuk ke dalam daftar jadi dapat diperdagangkan. Keputusan ini juga sudah dilakukan penilaian bersama dari Bappebti serta pada pedagang kripto.

“Jadi sesuai peraturan tersebut kalo aset kripto baru yang mau diperdagangkan harus masuk dalam daftar di peraturan tersebut setelah dilakukan penilaian oleh Bappebti bersama para pedagang kripto sesuai kriteria penilaian dan batas nilai dalam peraturan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut Investasi Bodong Binomo Sebagai Judi Online

Larangan ini juga dijelaskan melalui akun Twitter Bappebti saat membakas tweet salah satu pengguna. Dalam balasan tersebut Bappebti mengatakan bahwa Asix belum masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token kripto ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," balasan pihak Bappebti dalam akun twitter tersebut.

Diketahui sebelumnya, aturan tersebut berlaku sejak 17 Desember 2020. Dalam aturan tersebut Bappebti mengatur teknis, tata cara, persyaratan penetapan aset kripto, serta dengan mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar fisik. Ini juga termasuk upaya mekanisme penyelesaian akibat delisting. Adapun token kripto ASIX milik Anang Hermansyah yang dirilis pada 27 Januari tahun 2022.

Diketahui, penyanyi kodang Anang Hermansyah mulai mencoba dunia aset kripto dengan meluncurkan token kripto ASIX. Anang Hermansyah mengadaptasi teknologi blockchain dari Binance dan mengembangkan marketplave NFT.

Anang Hermansyah pun menargetkan proyeknya tersebut masuk ke pasar Asia. Selain itu, ia juga akan mengajak selebritas dalam negeri untuk menjual karya di NFT. Sejak awal dirilis token kripto ASIX ramai dibeli oleh sederet selebriti tanah air seperti Atta Halilintar, Titi Kamal, Ariel Noah, dan Judika.

Baca Juga: Hilang Dari PlayStore, Binomo Diduga Ganti Nama