3 Pembunuh Yang Buang Jasad Sopir Taksi Online Ke BKT Berhasil Ditangkap
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimsus dan Ditpolair Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 orang pelaku pembunuh sopir taksi online yang dibuang ke kali BKT.
BaperaNews - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimsus dan Ditpolair Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pelaku pembunuh sopir taksi online Go Car berinisial ADR (26) yang dibunuh di Gudang Marunda Cilincing Jakarta Utara pada Selasa (4/10). Jenazah korban dibuang ke kali banjir kanal timur (BKT) Jakarta Timur oleh pelaku pembunuhan untuk usaha menghilangkan jejak.
Kasus bermula dari penemuan jenazah di perairan Teluk Jakarta, Kawasan Muara Tawar, Tarumajaya Bekasi. Usai diidentifikasi, ditemukan sejumlah luka di tubuh jenazah yang mengarah pada korban kekerasan.
Penyidik pun melakukan penyelidikan hingga ditemukan identitas jenazah yakni seorang sopir taksi online. Didapatkan informasi pula bahwa terakhir kali ia mendapat orderan pada Selasa (4/10) ke kawasan Gudang Marunda di malam hari.
Tiga tersangka pembunuhan tersebut ialah ME (24), MF (24), dan AW (19). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol E. Zulpan menyampaikan ketiga pelaku pembunuhan punya peran masing-masing.
“AW ialah yang membuat ide untuk membegal dan mengeksekusi korban serta menusuk korban. ME mencekik leher korban dari belakang, dan MF memegangi kedua tangan korban dari belakang” ujarnya pada Senin (17/10).
Baca Juga : Penembak 3 Remaja Bercelurit Di Bogor, Ternyata Anggota Intel
Para pelaku pembunuh sopir taksi online tersebut meminta bantuan orang lain untuk pesan taksi online untuk diantar ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Sampainya di lokasi, korban dianiaya hingga tewas, mobilnya diambil dan jasad korban dibuang.
“Pelaku berpura-pura jadi penumpang, meminta tolong saudara E di sebuah warung kopi untuk membantu pesan taksi online dengan alasan HPnya habis baterainya. Sesampainya di lokasi, pelaku melakukan aksi kekerasan hingga korban tewas dan kemudian membuang jenazah korban ke banjir kanal timur (BKT)” jelasnya.
Dari penangkapan tersangka, barang bukti yang diamankan ialah Toyota Rush warna putih bernopol B 2232 SXD milik korban, karpet mobil, SIM, STM, kartu Go Car korban, sebilah pisau karambit, HP pelaku, dan baju pelaku ketika melakukan aksi begal perampokan.
Para tersangka sudah merencanakan untuk membegal dan merampok serta membunuh korban, sebab itu mereka mendapat jeratan Pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
“Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun, perbuatan dilakukan dua orang atau lebih atau dengan bersekutu yang menyebabkan seseorang meninggal dunia” pungkasnya.
Baca Juga : 6 Pesepeda Ditabrak Mobil Di Minggu Pagi, Sopir Diduga Ngantuk