Hasto Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Lingkar Pemuda Indonesia melaporkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan politikus PDIP, Adian Napitupulu, ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi.
BaperaNews - Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) telah melaporkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan politikus PDIP Adian Napitupulu ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut menyudutkan Hasto Kristiyanto atas dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo. M Saleh, Direktur Eksekutif LPI, menyoroti tiga poin laporan terhadap Hasto, termasuk pernyataannya tentang intervensi di sekitaran Istana terhadap Mahkamah Konstitusi, komunikasinya dengan Pratikno, dan indikasi intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi di Istana.
Saleh menekankan bahwa pernyataan tersebut harus dibuktikan oleh Hasto Kristiyanto dengan bukti yang jelas, mengingat kurangnya bukti dapat mengakibatkan pencemaran nama baik Jokowi.
Menurut Saleh, laporan juga diajukan terhadap Adian Napitupulu atas dasar penggiringan opini masyarakat terkait pernyataannya di media mengenai Presiden Jokowi. Laporan ini menyoroti video Adian Napitupulu yang menyebut adanya permintaan rekomendasi dari Presiden Jokowi untuk berbagai jabatan, termasuk gubernur, presiden, wali kota, anak, dan menantu.
Baca Juga : Mahfud MD Sebut Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Urusan Internal PDIP
Lingkar Pemuda Indonesia meminta Adian dan Hasto untuk membuktikan tuduhan mereka dalam waktu 2-3 hari ke depan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meminta LPI melengkapi data dalam laporannya. Meski demikian, Muhammad Soleh, Direktur Eksekutif LPI, menegaskan harapannya agar Adian dan Hasto dapat membuktikan klaim mereka. ,
Soleh mengkritisi pernyataan Hasto Kristiyanto dalam sebuah podcast bersama Akbar Faisal, di mana Hasto mengklaim telah berkomunikasi dengan Mensesneg Pratikno dan menyebut Pratikno menangis. Lingkar Pemuda Indonesia mempertanyakan kebenaran pernyataan tersebut dan menekankan bahwa klaim semacam itu harus didukung oleh bukti yang konkret.
Lebih lanjut, LPI juga menyoroti penyebutan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga oleh Hasto Kristiyanto, yang dianggap sebagai penghinaan terhadap pemerintah.
Lingkar Pemuda Indonesia menilai bahwa pernyataan semacam itu merupakan indikasi pembusukan terhadap pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo.
Baca Juga : Pemerintah Larang ASN Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres