Pelecehan Seksual Di Pontianak, Korban Disetubuhi Lalu Dijual Melalui Media Sosial
Akhir-akhir ini media sosial lagi heboh dengan adanya kasus pelecehan seksual di Pontianak. Pasalnya, korban disetubuhi terlebih dahulu lalu dijual melalui media sosial.
BaperaNews - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Pontianak kembali menggegerkan publik. Bagaimana tidak? Pelaku dengan tega mengsetubuhi korbannya lalu menjual korban melalui media sosial.
Kasus pelecehan seksual ini berhasil diungkap oleh petugas Polresta Pontianak. Dalam kasus ini, terdapat dua anak perempuan di bawah umur yang menjadi korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan jika kedua korban pelecehan seksual disetubuhi terlebih dulu oleh para pelaku sebelum akhirnya ditawarkan ke orang lain melalui media sosial.
Pelaku pertama berinsial FK, mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menjual korban ke lelaki hidung belang.
“FK (20) ini menyetubuhi korban sebut saja bunga sebanyak tiga kali dan dieksploitasi sebanyak dua kali dengan tarif sekali berkencan dengan korban adalah Rp 700 ribu,” kata Kompol Indra.
Setelah mendalami kasus yang melibatkan FK, pihak kepolisian Pontianak kembali menemukan korban pelecehan seksual lainnya di sebuah hotel kawasan Pontianak Selatan yang juga masih di bawah umur.
Pelaku dalam kasus pelecehan seksual kedua yakni seorang laki-laki muda berinsial KS. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, selain meyetubuhi korban, KS juga berperan sebagai orang yang mencari tamu untuk korban di media sosial. Uang yang didapat oleh korban pun sebagian digunakan untuk kepentingan KS.
“pelaku KS (18) melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban dengan cara mencarikan korban tamu. Uang hasil dari tamu digunakan sebagian untuk keperluan pelaku,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan, KS juga mengaku sudah menyetubuhi korbannya lebih dari 10 kali. Sementara, korban mengaku mengalami pelecehan seksual sejak bulan Juli 2022 dan sebelumnya sudah ada 8 korban pelecehan seksual.
Diketahui sebelumnya, pada pekan ini kasus pelecehan seksual di Pontianak meningkat. Dalam sepekan terakhir, 3 kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terkuak di Kota Pontianak. Berdasarkan data Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat, secara umum pada tahun 2018 pihaknya menangani 20 kasus anak berhadapan dengan hukum.
Lalu pada tahun 2019 KPPAD menangani 84 kasus anak berhadapan dengan hukum, pada tahun 2020 237 kasus, pada tahun 2021 KPPAD menangani 124 kasus, dan pada tahun 2022 KPPAD telah menangani sebanyak 77 kasus.