Diduga Lakukan Penipuan Akta Pada 2021, ACT Sempat Dilaporkan Polisi
Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebelumnya sempat dipolisikan terkait dugaan adanya penipuan akta yang dilakukan pada tahun 2021.
BaperaNews - Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebelumnya memang sempat dipolisikan kepada pihak Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan adanya penipuan akta yang dilakukan pada tahun 2021.
“Iya memang sebelumnya sempat dilaporkan, saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan fakta terhadap unsur pidananya,” menurut penjelasan Brigjen Andi Rian Djajadi (Dirtipidum Bareskrim Polri) pada Selasa, 5 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut, polisi memang belum menemukan adanya dugaan terhadap pelanggaran pidana pada laporan tersebut. Kata Andi Rian, terkait dengan kasus tersebut memang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurutnya, bahwa pihak penyidik memang sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga mempunyai hubungan kuat. Termasuk salah satunya adalah petinggi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor pada permasalahan itu.
“Dugaan penipuan ataupun bisa dianggap sebagai keterangan palsu terdapat di dalam akta autentik (376 atau 266 KUHP),”jelasnya lebih lanjut.
Brigjen Andi Rian Djajadi (Dirtipidum Bareskrim Polri) saat ini belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait dengan bagaimana duduk perkara dan kronologi pada laporan tersebut.
Baca Juga : Nasib Ribuan Tenaga Honorer Belum Jelas, Pemerintah Diminta Siapkan Solusi Secepatnya!
Sebagai informasi, ACT kini telah menjadi perbincangan setelah dilaporkan dalam proses investigasi Majalah Tempo, yang mana sejumlah petinggi ACT diduga kuat telah melakukan penyelewengan dana donasi yang diterimanya.
Uang donasi yang disalurkan melalui pihak ACT ternyata tidak sesuai dengan jumlah uang yang diberikan dan digalangkan. Uang tersebut mengalir ke banyak arus, termasuk salah satunya adalah menuju pada dompet pribadi beberapa petinggi ACT.
Terkait dengan permasalahan yang mencuat ini, pihak ACT mengakui bahwa sebanyak 12,5 persen dari donasi yang didapatkannya diambil untuk kebutuhan operasional lembaga. Padahal, jika didasarkan dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI No 8 Tahun 2011, bahwa amil zakat hanya diperkenankan menggunakan dana maksimal 12,5 persen saja dari keseluruhan dana yang diterima.
Ibnu Khajar (Presiden ACT) menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan syariat islam, hal itu bisa dijadikan sebagai salah satu landasan. Yang mana untuk keperluan operasional lembaga, hanya diperbolehkan menggunakan 12,5 persen dari total dana donasi yang didapatkan.
Namun, karena ACT tidak termasuk dalam kategori lembaga zakat, maka untuk kebutuhan operasional lembaga pun bisa melebih dari 12,5 persen.