Polisi Tangkap Pria Tawarkan Sertifikat Keturunan Habib dengan Tarif Rp4 Juta
Pria berinisial JMW ditangkap oleh polisi karena memalsukan situs web Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat keturunan Nabi Muhammad SAW dengan tarif mencapai Rp4 juta.
BaperaNews - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial JMW (24) yang diduga sebagai pelaku pembuat situs web palsu Rabithah Alawiyah. Aksi pemalsuan dilakukan dengan menawarkan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW dengan tarif mencapai Rp4 juta.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa JMW memalsukan logo website resmi Rabithah Alawiyah. Modusnya, JMW menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah melalui jalur tidak resmi dengan biaya yang cukup tinggi.
"Pada sekitar bulan Desember 2023, korban mendapat informasi bahwa ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah, yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah," ungkap Ade Safri.
JMW menggunakan logo Rabithah Alawiyah yang dipalsukan untuk memberi kesan bahwa situs web tersebut adalah situs resmi organisasi tersebut. Dalam situs tersebut, JMW menawarkan layanan penulisan nama sertifikat keturunan nabi tersebut dengan tarif mencapai Rp4 juta.
Baca Juga: Penjual Bensin di Malang Kena Tipu oleh Pengedar Uang Palsu
Setelah menerima laporan mengenai adanya website palsu tersebut pada Desember 2023, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, JMW berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (28/2).
"Sesampai di TKP tim berkoordinasi dengan RT setempat dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap device target, yaitu: laptop asus warna abu abu dan handphone vivo warna biru, dimana didapati jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah," kata Ade Safri.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk email, laptop, dan ponsel milik JMW. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan klarifikasi dengan organisasi Rabithah Alawiyah, yang menyatakan bahwa mereka hanya memiliki satu website resmi yaitu https://rabithahalawiyah.org/.
JMW sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Dia akan diperiksa lebih lanjut dalam kasus pemalsuan website tersebut.
"Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Ade Safri.
Baca Juga: Diiming-imingi 5000 Suara, Caleg DPRD Sumsel Tertipu Rp60,5 Juta!