Diiming-imingi 5000 Suara, Caleg DPRD Sumsel Tertipu Rp60,5 Juta!

Mus Mulyadi, seorang caleg DPRD Sumsel, melaporkan dugaan penipuan terkait janji suara palsu yang tidak terpenuhi. Simak selengkapnya di sini!

Diiming-imingi 5000 Suara, Caleg DPRD Sumsel Tertipu Rp60,5 Juta!
Diiming-imingi 5000 Suara, Caleg DPRD Sumsel Tertipu Rp605 Juta!. Gambar : Ilustrasi Canva By Perawit

BaperaNews - Seorang calon legislatif atau Caleg DPRD Sumsel, Mus Mulyadi (39), melangkah ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan tindak pidana dugaan penipuan yang menimpanya.

Terlapor dalam kasus ini adalah seorang dengan inisial NP yang diduga melakukan perbuatan curang dengan menjanjikan Mus Mulyadi suara mata pilih sebanyak 5000, lengkap dengan dokumen KTP dan KK untuk diserahkan.

Peristiwa Mus Mulyadi, warga komplek Taman Ogan Permai, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sumsel, terjadi pada Selasa, 6 Juni 2023, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.

Saat pertemuan di salah satu lokasi tersebut, terlapor NP menjanjikan 5000 mata pilih agar Mus Mulyadi dapat menjadi anggota DPRD. Namun, terlapor meminta imbalan uang kepada Mus Mulyadi sebagai syarat.

Baca Juga: Hati-hati Modus Penipuan Baru! Email Minta Ganti Password Lewat QR Code

Mus Mulyadi menceritakan bahwa awalnya terlapor meminta Rp70 juta, tetapi setelah direkap, totalnya menjadi Rp60,5 juta. Meskipun ada pemangkasan jumlah uang, terlapor terus mengulur-ulur waktu dan hingga saat ini janji yang dijanjikan belum terpenuhi.

“Terakhir bertemu di kediamannya, dan kita ketahui bahwa NP telah membela partai lain,” ungkap Alex Effendi, kuasa hukum Mus Mulyadi.

Setelah proses penelusuran, diketahui bahwa suara yang dijanjikan oleh terlapor NP tidak mencapai 5000, melainkan hanya 2800. Hal ini menjadi dasar pelaporan Mus Mulyadi ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

“Kami yakin karena terlapor mantan anggota DPR, dan bisa menarik mata pilih, sehingga klien kita berkeyakinan dan apabila terlapor meminta langsung diberi,” jelas Alex Effendi.

Klien Alex Effendi, Mus Mulyadi, juga memberikan satu buah mobil jenis Terano sebagai fasilitas operasional kepada terlapor NP. Namun, akhirnya caleg DPRD ini harus mengambil mobil tersebut sendiri, karena terlapor dinilai menghindar untuk bertanggung jawab atas janji yang telah diperjanjikan.

Baca Juga: Hati-hati! Kenali Modus Penipuan WhatsApp Terbaru 2024