Caleg DPRD Jember Gelapkan Uang Ratusan Juta, Ternyata Ini Modusnya

Seorang Caleg dari Partai NasDem di Jember, berinisial DPN, dilaporkan atas dugaan penggelapan uang investasi senilai Rp253,8 juta. Simak selengkapnya di sini!

Caleg DPRD Jember Gelapkan Uang Ratusan Juta, Ternyata Ini Modusnya
Caleg DPRD Jember Gelapkan Uang Ratusan Juta, Ternyata Ini Modusnya. Gambar : Ilustrasi Canva By Kritchanut

BaperaNews - Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Jember, berinisial DPN dari Partai NasDem, mendapati dirinya dilaporkan ke Mapolres Jember oleh seorang warga bernama Nugroho Triyunanto.

Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp253,8 juta dengan dalih kerja sama pengolahan lahan. Nugroho, yang menjadi korban dalam kasus ini, menceritakan awal mula kejadian saat Caleg DPN mengunjungi rumahnya pada Mei 2022, menawarkan proposal kerja sama sewa lahan seluas 15 hektare selama empat bulan dengan nilai sebesar Rp253,8 juta.

Nugroho mengaku menerima tawaran tersebut dan pada 6 Juni 2022, Caleg DPN kembali untuk menyerahkan perjanjian kerja sama budidaya jagung. Uang kerja sama sejumlah tersebut juga langsung dibayarkan melalui transfer.

Namun, ketika pertengahan musim tanam, Nugroho mengajak Caleg DPN melihat kondisi lahan jagung, namun Caleg tersebut menolak dan berjanji untuk mengajak ketika tanaman jagung sudah tumbuh besar.

Masalah muncul ketika masa panen tiba, Nugroho tidak mendapatkan kabar atau informasi mengenai kondisi tanaman jagungnya. Upaya untuk menghubungi Caleg DPN pun tidak membuahkan hasil positif. Bahkan, kunjungan langsung ke rumahnya tidak menemukan keberhasilan, dan suami dari Caleg DPN malah mendatangi rumah Nugroho, menantang untuk membuat laporan polisi.

Nugroho akhirnya melaporkan kasus tersebut pada Kamis, (25/1), dengan nomor laporan polisi LPM/102/I/2024/SPKT/POLRESJEMBER.

Sementara itu, Yogi, suami dari Caleg DPN, menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa kerja sama sewa lahan tersebut dilakukan dengan kesepakatan dua pihak, termasuk nominal, pembagian keuntungan, dan hal lainnya.

Yogi juga mengklaim bahwa mereka sudah memiliki niat baik dengan membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat.

Baca Juga: Viral! Tempat Pemakaman di Cirebon Dipenuhi Baliho Caleg

Dalam kasus caleg gelapkan uang ini, tidak hanya dugaan penggelapan uang senilai Rp253,8 juta saja, namun juga modus operandi yang dilakukan oleh Caleg DPN.

Nugroho menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp200 juta pernah dipinjamkan kepada Caleg DPN untuk modal budi daya jagung pada Mei 2022. Meski dicatatkan ke notaris, belakangan uang tersebut diduga bersifat fiktif.

DP mendatangi rumah Nugroho pada 6 Juni 2022 untuk menyepakati perjanjian kerja sama budi daya jagung. Mereka sepakat untuk bekerja sama di lahan seluas 15 hektare selama satu musim tanam atau empat bulan.

Pada saat itu, DP mentransfer uang sebesar Rp253,8 juta ke rekening yang diberikan. Pada pertengahan musim tanam, Nugroho meminta DP mengajaknya ke lahan jagung untuk melihat langsung, namun permintaan ini tidak disetujui dengan dalih menunggu tanaman jagung tumbuh besar.

Hingga masa panen, Nugroho tidak pernah melihat kondisi lahan dan tanaman jagungnya. DP memberikan alasan bahwa harga jagung sedang turun, sehingga akan dijual setelah harga kembali normal.

Namun, hingga beberapa bulan berlalu, Nugroho tidak mendapatkan kepastian pengembalian modal dan pembagian keuntungan. DP juga tidak memberikan kabar, dan upaya untuk menghubungi tidak mendapat respons positif.

Pada akhirnya, Nugroho dan istri beberapa kali mendatangi rumah DP untuk meminta penjelasan, tetapi tanpa hasil yang memuaskan. Sebelum membuat laporan polisi, suami DP datang ke rumah Nugroho tanpa niat baik, malah mengancam dan menantang untuk membuat laporan polisi.

Nugroho memilih jalur hukum dengan mendampingi pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Cakra.

Laporan Nugroho ke SPKT Polres Jember telah diterima dan akan dilakukan penyidikan oleh kepolisian. Dia berharap agar uang-uangnya bisa kembali, mengingat modal tersebut juga merupakan patungan investasi dari dua investor lain. Total kerugian yang diderita oleh Nugroho diperkirakan lebih dari Rp700 juta.

Hingga berita ini ditulis, Caleg DPN belum memberikan keterangan atau tanggapan mengenai laporan tersebut. Wakil Ketua Nasdem DPD Jember, Dedy Dwi Setiawan, mengaku belum mengetahui perkara yang dilaporkan dan menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Kasus ini masih berstatus dugaan dan dianggap belum ada kebenaran faktanya. Pihak Nasdem berencana akan mendiskusikan masalah ini dengan jajaran pengurus DPD setelah mengetahui siapa caleg DPRD Jember yang dilaporkan ini.

Baca Juga: Viral Caleg di Bali Pasang Baliho Bersedia Dihukum Mati Jika Korupsi