Terbongkar Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Erik Ngaku Jadi Adinda dan Yatim
Pernikahan sesama jenis di Cianjur akhirnya terbongkar setelah pihak suamu, AK, mencurigai istrinya Adinda Kanza atau Erik yang selalu menolak untuk berhubungan badan. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Sebuah pernikahan yang berujung pada kekecewaan dan kejutan menggemparkan warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur. Pasangan yang dinikahi, Adinda Kanza, ternyata merupakan seorang pria yang menyamar sebagai perempuan dengan nama asli Erik.
Pernikahan ini menjadi kontroversi setelah terungkap bahwa Erik, yang berperan sebagai Adinda, adalah seorang yatim piatu yang menipu calon suaminya, AK (26), dengan mengaku sebagai seorang wanita.
Informasi mengenai identitas asli Adinda alias Erik ini baru terkuak setelah orang tua AK berhasil menemukan rumah Erik dan mengungkap fakta bahwa ia seorang laki-laki. Hal ini memunculkan kekecewaan dan kejutan bagi keluarga AK, yang selama setahun berhubungan dengan Erik tidak pernah curiga akan penyamarannya.
Baca Juga: Wanita yang Dinikahi Sesama Jenis di Cianjur Kabur, Malu dengan Tetangga
Penyamaran Erik sebagai wanita muncul bahkan hingga pada pernikahan mereka, di mana Erik, yang kerap menggunakan pakaian syar'i dan menolak untuk bersosialisasi dengan keluarga AK, selalu menolak saat diajak berhubungan badan. Kecurigaan semakin menguat setelah 12 hari pernikahan, di mana Erik tetap menolak untuk bercampur dengan keluarga mertuanya.
Kenyataan pahit pun terungkap saat keluarga AK menemukan bahwa Erik sebenarnya adalah seorang pria yang menyamar sebagai perempuan. Erik mengakui bahwa ia bukanlah seorang wanita seperti yang ia klaim selama ini, dan bahwa ia telah menipu AK dengan berbagai alasan, termasuk klaim bahwa ayahnya telah kabur.
Keluarga AK merasa kecewa dan malu atas terungkapnya pernikahan sesama jenis ini, dan akhirnya melaporkan Erik ke pihak berwajib.
Erik, yang dijerat dengan pasal penipuan, mengaku bahwa ia memanfaatkan AK untuk meminta sejumlah uang. Kini, Erik telah diamankan di Mapolsek Naringgul dan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: Pria Beristri Bunuh Kekasih Sesama Jenis di Serang Gegara Kesal Diancam Sebar Video