Tercatat 361 Gedung Tinggi di Jakarta Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran
Sebanyak 361 gedung tinggi di Jakarta belum memenuhi standar keselamatan kebakaran. Gulkarmat DKI Jakarta lakukan pembinaan untuk tingkatkan proteksi kebakaran.
BaperaNews - Sebanyak 361 gedung tinggi di Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat keselamatan kebakaran.
Hal ini disampaikan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, yang juga mencatat bahwa 867 gedung lainnya telah memenuhi standar keselamatan kebakaran dan memiliki sertifikat fire safety.
Plt Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta, Satriadi, menjelaskan bahwa gedung-gedung yang tidak memenuhi syarat tersebut bukan berarti tidak layak digunakan.
Sebaliknya, gedung-gedung itu sedang dalam proses pembinaan untuk meningkatkan proteksi kebakaran, baik dari aspek pasif maupun aktif.
"Yang memenuhi syarat ada sekitar 867 gedung, tidak memenuhi syarat 361 gedung. Status tidak memenuhi syarat ini bukan berarti gedung tidak bisa digunakan, tapi sedang dalam proses pembinaan perbaikan," ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1).
Selain gedung tinggi, Gulkarmat juga mengungkap data terkait keselamatan kebakaran pada gedung menengah di Jakarta.
Dari total 1.381 gedung menengah, 1.048 di antaranya telah memenuhi syarat, sementara 333 gedung masih belum memenuhi standar. Gedung menengah yang dimaksud adalah bangunan dengan delapan lantai ke bawah.
"Kami memeriksa gedung-gedung tersebut setiap tahun untuk memastikan sistem proteksi kebakaran sesuai standar," tambah Satriadi.
Baca Juga : Kebakaran Hebat di Kemayoran, 543 Rumah Ludes hingga 1.797 Warga Mengungsi
Satriadi menekankan bahwa proses pembinaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada pengelola gedung dalam memperbaiki dan melakukan perawatan sistem keselamatan kebakaran.
Langkah ini juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, termasuk keberlangsungan tenaga kerja di gedung-gedung tersebut.
"Kami memberikan waktu hingga satu tahun untuk perbaikan. Jika langsung ditutup, dampaknya akan luar biasa besar, termasuk bagi pekerja di gedung tersebut. Maintenance ini juga membutuhkan biaya dari perusahaan pengelola," jelasnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah Glodok Plaza. Gedung ini sebelumnya telah dinyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran pada tahun 2023.
Meskipun telah memenuhi sejumlah kriteria, beberapa peralatan keselamatan kebakaran di gedung tersebut sudah tidak berfungsi optimal.
Akibatnya, pada Rabu (15/1), Glodok Plaza mengalami kebakaran sebelum sempat dilakukan pemeriksaan ulang pada tahun ini.
“Untuk kasus Glodok Plaza, pada tahun 2023 kami sudah nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran. Rencananya tahun ini akan dicek ulang untuk memastikan kelayakannya, tapi keburu terbakar sebelum sempat diperiksa lagi,” ungkap Satriadi.
Baca Juga : Museum Satria Mandala Kebakaran, Dipicu Arus Pendek dari Mesin Air di Dapur