Bermodus Jasa Hapus Foto Bugil, Wanita di Bali Diperkosa

Pria di Sikka, NTT, ditangkap karena melakukan pemerkosaan dengan memanfaatkan modus jasa hapus foto bugil di media sosial.

Bermodus Jasa Hapus Foto Bugil, Wanita di Bali Diperkosa
Bermodus Jasa Hapus Foto Bugil, Wanita di Bali Diperkosa. Gambar : Kreator BaperaNews Via Canva.com

BaperaNews - Kasatreskrim Polres Sikka Nyoman Gede Arya mengungkap soal kasus korban pemerkosaan pelaku FS (32).

FS ialah pria asal Sikka, Nusa Tenggara Timur yang melakukan aksi mesum dengan modus jasa hapus foto bugil melalui media sosial Facebook.

FS dilaporkan oleh salah satu korban berinisial MYI yang masih berstatus pelajar. MYI diperdaya pelaku dengan modus jasa hapus foto bugil tersebut. FS mengakui ada korban lain selain MYI. Modus yang ia lakukan sama dengan apa yang diperbuat pada MYI.

“Kalau dari pengakuan pelaku itu dia ada korban lain, sesuai foto yang dipunya di ponsel FS” kata Gede hari Jumat (14/7).

Namun, Gede belum mengetahui berapa tepatnya jumlah korban FS termasuk asal daerah dari para korban. Sebab belum ada yang membuat laporan selain MYI.

“Apa para korban dari Maumere atau bukan, kami belum tahu” lanjutnya.

MYI sebelumnya diperkosa oleh FS. FS mengedit foto MYI sehingga seolah MYI berfoto bugil kemudian FS beraksi dengan modus jasa hapus foto bugil tersebut.

Untuk memuluskan aksinya, FS lebih dulu minta foto bugil MYI yang asli, meminta korban berfoto bugil dengan alasan untuk memastikan bahwa foto sebelumnya bukanlah foto korban. 

Baca Juga : Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Jakbar, Pelakunya Pacar Sendiri!

Namun setelah korban mengirimkan foto bugilnya, korban justru diancam akan disebar foto bugil tersebut jika korban tidak mau diajak berhubungan seksual oleh pelaku. MYI akhirnya terpaksa menuruti kemauan FS. FS melakukan pemerkosaan terhadap MYI.

“Pada awal Juni 2023 dikirim chat ke MYI dari Facebook dan menyebut ada yang menghack foto korban sehingga korban seolah seperti sedang berfoto bugil. Karena takut, MYI pun minta tolong pelaku untuk menghapus foto itu dan memblokir akun tersebut” terangnya.

Disitulah akhirnya korban dan pelaku bertemu. Tanpa pikir panjang, MYI menuruti permintaan pelaku untuk berfoto bugil. Keduanya bertemu di rumah MYI di Sikka pada 15 Juni 2023. MYI awalnya menolak berhubungan badan namun diancam akan disebar foto bugil aslinya sampai akhirnya FS melakukan pemerkosaan pada MYI.

“FS meminta hubungan badan tapi MYI menolak, FS mengancam menyebar foto bugil korban dan akhirnya lakukan pemerkosaan pada korban” pungkas Gede.

FS kini telah ditangkap dan ditahan di Polres Sikka serta ditetapkan sebagai tersangka. FS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga : Diamuk Massa, Bacaleg PDIP Lombok Barat Diduga Hamili Anak Sendiri